BANTAHAN ATAS KEBOHONGAN YANG MENYESATKAN TENTANG HIZBUT TAHRIR
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)
Pengantar
Setelah membaca majalah as-Syari'ah no 16/II/1426 H/2005, yang diterbitkan oleh Oase Media, khususnya dua artikel yang ditulis oleh Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, masing-masing dengan judul: Kelompok Hizbut Tahrir dan Khilafah, Sorotan Ilmiah tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan, dan Cara-cara Batil Menegakkan Daulah Islamiyah, terkesan sangat provokatif dan maaf banyak diwarnai kebohongan yang sungguh sangat menyesatkan. Karena itu, kami berkewajiban untuk membantah sejumlah kebohongan yang menyesatkan tentang Hizbut Tahrir dalam kedua tulisan tersebut. Sebab, jika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban penyesatan (tadhlil), dan tentu ini akan sangat membahayakan masyarakat yang menjadi obyek penyesatan. Karena di balik semuanya itu, diakui atau tidak,
ada tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari Hizb.
ada tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari Hizb.
Maka, ketika kami mencoba mengontak redaksi via telpon, untuk menyampaikan hak jawab, sontak kami dikejutkan dengan jawaban yang menyatakan: Mana yang salah, wong semuanya bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Padahal, masalahnya bukan di situ, tetapi masalah fakta, yaitu Hizbut Tahrir. Sekali lagi masalah fakta Hizbut Tahrir. Di sini, Hizbut Tahrir sebagai fakta dibahas tidak sebagaimana fakta Hizb yang sesungguhnya. Itulah masalahnya, dan itulah yang mendorong kami membuat bantahan ini. Karena pengungkapan fakta Hizbut Tahrir, yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya jelas merupakan bentuk kebohongan sekaligus penyesatan, terlepas disengaja atau tidak, wallahu a'lam.
Meski demikian, tidak semua persoalan yang dikemukakan di dalam kedua tulisan tersebut akan kami tanggapi. Pertama, karena keterbatasan ruangan, yang tidak mungkin bisa menampung seluruh argumentasi hukum yang menjadi landasan pandangan Hizb. Karena itu, bagi yang ingin mendalami lebih jauh, bisa merujuk langsung buku-buku Hizbut Tahrir yang banyak beredar di tengah masyarakat. Dengan begitu, insya Allah kesimpulan-kesimpulan stereotype bahkan stigmatis tentang Hizbut Tahrir akan terkikis dengan sendirinya. Kedua, kami hanya ingin memfokuskan pada persoalan yang sengaja dijadikan stigma oleh penulis dan majalah tersebut, sekaligus menjelaskan kebohongan tuduhan tersebut, agar masyarakat tidak tersesat dan terjebak dalam penyesatan, dengan berkedok sorotan ilmiah. Ketiga, kami tidak ingin berpaling dari visi, misi dan tujuan yang telah digariskan, dengan melayani bererapa isu yang sebenarnya bisa dijelaskan dalam kerangka fiqih.
Kebohongan tentang Hizbut Tahrir KHawarij
Tuduhan seperti ini bukan hal baru, karena sebelumnya mereka telah menuduh Hizbut Tahrir dengan tuduhan Neo-Muktazilah (al-Mu'tazilah al-jadidah). Lagi-lagi tuduhan seperti ini karena cara berfikir yang simplikatif, dan generalistik. Harus diakui, kesimpulan seperti ini tidak bisa dilepaskan dari kongklusi mantik, meski konon penulisnya tidak mengakui logika mantik (nalar filsafat).
Dalam kasus Muktazilah misalnya, Hizbut Tahrir dituduh Neo-Muktazilah, karena keduanya sama-sama menggunakan akal. Padahal, batasan dan penggunaan akal menurut Hizbut Tahrir, jelas sangat berbeda dengan Muktazilah. Lalu, bagaimana mungkin Hizbut Tahrir dituduh sama dengan Muktazilah, bahkan lebih menyesatkan lagi Hizbut Tahrir kemudian dilabeli dengan Neo-Muktazilah? Tuduhan seperti ini sekaligus membuktikan, bahwa yang bersangkutan tidak memahami fakta Muktazilah dan Hizbut Tahrir.
Dalam masalah penggunaan akal Hizbut Tahrir jelas membatasinya. Yakni dalam perkara-perkara yang akal bisa menjangkaunya secara langsung (alam semesta, manusia dan hidup). Dalam kitab Nidhomul Islam perkara ini dengan gamblang dijelaskan : " kendati wajib atas manusia menggunakan akalnya dalam mencapai Iman kepada Allah SWT, namun tidak mungkin ia menjangkau apa yang ada di luar batas kemampuan indera dan akalnya. Sebab akal manusia terbatas...Melihat kenyataan ini , maka perlu diingat bahwa akal tidak mampu memahami zat Allah dan hakekat-Nya. Sebab, Allah swt berada di luar ketiga unsur pokok (alam semesta, manusia dan hidup) tadi. Sedangkan akal manusia tidak mampu memahami apa yang ada di luar jangkauannya. Ia tidak akan mampu memahami Zat Allah" [1]
Sementara dalam kasus Khawarij, karena Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa, dalam hal ini adalah 'Ali bin Abi Thalib dan 'Umayyah bin Abi Shafyan, pada saat yang sama Hizbut Tahrir juga menentang penguasa, maka disimpulkan bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij. Padahal, Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa yang adil, yaitu 'Ali bin Abi Thalib, dan Mu'awiyah. Khusus untuk kasus Mu'awiyah, penentangan itu dilakukan setelah beliau dinyatakan sebagai penguasa yang sah, pasca momentum 'am al-jama'ah (tahun rekonsiliasi) yang ditandai dengan penyerahan bai'at cucu Rasul saw., al-Hasan, yang ketika itu menjadi khalifah, kepada Mu'awiyah bin Abi Shafyan. Maka, kalau premis; setiap kelompok yang menentang penguasa adalah Khawarij, dan ini dianggap benar, maka sayyidina al-Husain, cucu Rasul saw., dan Abdullah bin az-Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq, dengan logika yang sama bisa dituduh Khawarij. Karena ada kesamaan; masing-masing, baik Khawarij maupun sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, sama-sama menentang penguasa. Na'udzubillah. Padahal, yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair adalah menentang penguasa yang zalim, yaitu Yazid bin Mu'awiyah.
Di sisi lain, meski ada kemiripan antara apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, tetapi keduanya juga tidak bisa dipersamakan. Pertama, tindakan sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair mengangkat senjata untuk mengoreksi penguasa yang zalim tadi dibenarkan, karena beliau hidup pada zaman Khilafah, yang terbukti khalifahnya melakukan penyelewengan, sebagaimana konteks hadits munabadzah bi as-saif (mengangkat senjata).[2] Sementara, Hizbut Tahrir saat ini hidup pada era dimana Khilafah tidak ada. Karena itu, hadits ini tidak bisa dipakai untuk membenarkan tindakan fisik, munabadzah bi as-saif tadi. Maka, dalam menentang kezaliman penguasa Hizbut Tahrir sama sekali tidak akan menggunakan tindakan fisik, melainkan dengan pemikiran. Kedua, kalau munabadzah bi as-saif tadi tidak dilakukan ketika Khilafah tidak ada, apakah berarti Hizbut Tahrir akan menggunakannya pada saat Khilafah sudah ada? Pertanyaan seperti ini juga dibangun dengan logika mantik. Lagi-lagi, kalau kesimpulan tersebut ditarik secara simplikatif memang kelihatannya akan seperti itu. Padahal jelas tidak begitu. Dengan kata lain, ketika sebelum atau setelah Khilafah berdiri, Hizbut Tahrir tetap tidak akan berubah. Tetapi, tetap sebagai kelompok pemikiran dan politik. Sebagai kelompok pemikiran dan politik, Hizbut Tahrir telah belajar dari kesalahan gerakan 'Abbas as-Saffah, pada zaman 'Abbasiyah, yang mengubah kekuatan politik untuk melakukan tindakan fisik dan mengangkat senjata. Padahal, tugas utama dan mulia yang harus diemban oleh kelompok pemikiran dan politik ini tidak lain adalah mendidik umat, mengoreksi kesalahan penguasa dalam mengurus urusan rakyatnya, serta membongkar rancangan jahat negara-negara imperialis dan antek-antek mereka terhadap negeri-negeri kaum Muslim.[3]
Dengan demikian, tuduhan Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij jelas merupakan kebohongan yang menyesatkan. Karena, jelas bertentangan dengan fakta Hizb yang sesungguhnya.
Kebohongan tentang HT Menggunakan Kekerasan
"Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka; "Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya." Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir)." demikian tulis Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi dalam artikelnya. Sebenarnya, dengan paparan di atas, dengan sendirinya kesalahan logika Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi ini sudah terjawab.
Hanya saja, kami perlu mengungkapkan kesalahan logikanya agar semakin jelas, di mana letak kebohongan tuduhan tersebut. Tahapan akhir Hizb memang istilam al-hukmi (menerima mandat kekuasaan), tetapi ini bukanlah yang terakhir. Karena kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana yang telah ditetapkan oleh syariat untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah di muka bumi. Karena itu, tujuan Hizb bukanlah berdirinya Khilafah itu sendiri, melainkan kembalinya kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat (isti'naf al-hayah al-Islamiyah), sebagaimana yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. Itu artinya, adanya kekuasaan atau Khilafah sekalipun, kalau tidak menerapkan hukum-hukum Allah jelas tidak ada artinya.
Itulah mengapa, ketika Rasulullah saw. mendapatkan tawaran kekuasaan (tahta) ketika masih di Makkah, dengan syarat tidak mengusik akidah dan sistem masyarakat Jahiliyah yang ada waktu itu, maka tawaran itu pun kontan beliau tolak. Artinya, Rasulullah saw. sadar, bahwa kekuasaan apapun yang tidak ditopang dengan keyakinan rakyatnya terhadap ide, pemikiran dan hukum yang diterapkan, hanya akan berujung pada kegagalan. Dari sinilah, Rasulullah saw. mulai merintis, membina masyarakat dengan ide, pemikiran dan hukum yang akan diterapkan kepada mereka, hingga lahirlah Negara Madinah, dan dari sanalah lahir masyarakat Islam yang pertama.
Pertanyaannya, apakah Rasulullah saw. mendapatkan mandat kekuasaan tersebut dengan tindakan kekerasan atau pertumpahan darah? Tidak. Lalu, bagaimana Rasulullah saw. bisa meraih semuanya itu tanpa melakukan tindakan fisik? Di situlah rahasia nashru-Llah (pertolongan Allah). Itulah tuntunan Rasul yang dipegang teguh oleh Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga Hari Kiamat. Siapapun yang jujur dan ikhlas pastilah melihat dalam perjalanan dakwah hizbut tahrir selama ini tidak pernah sekalipun menggunaan kekerasan dengan mengangkat senjata. Syabab Hizbut Tahrir tetap memegang teguh prinsip ini meskipun siksa dan cobaan dari penguasa-penguasa thogut menimpanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar