Senin, 16 Agustus 2010

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya

Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ‘terorisme’ adalah: ‘The use of violence against civil interests to achieve political objectives.’ atau ‘Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.’ (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini –menurut sangkaan mereka– adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Stempel Terorisme : Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS

Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, kemudian hanya dianggap sebagai “aksi kriminal” belaka.

Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai “gerakan perlawanan rakyat”, misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista), Tentara Pembebasan Irlandia (IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika, sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika. Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

UU Anti Teoris Untuk Yang Melawan Hegemoni AS

Sejak dekade 70-an, Amerika memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia (WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma –bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya– dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.

Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.

Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh kalangan militer.

Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya terhadap Irak dan Libya. Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz yang berkata,”Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”

Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.

Oleh karena itu, hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme

Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang-orang Islam.

Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah. Berpegang teguh dengan metode ini –yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)– hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.

Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.

Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi semata-mata karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.

Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman :

“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiyaa 107)

Allah SWT berfirman pula :

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (An-Nahl 89)

Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada bedanya antara sholat dan jihad, antara do’a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum-hukum syara’ semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Terhadap Penghancuran Gedung WTC

Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para wanita yang tidak terlibat dalam peperangan—meskipun mereka berada di dalam wilayah peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 M, www. al-islam.or.id)

Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden

Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada saat pemboman Gedung Federal mAlfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).

Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin

Hizbut Tahrir Indonesia menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:

Pertama, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi’lan). Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian”
(TQS An Nisa’ [4] : 101)

Kedua, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi’lan) yang menyerang dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :

“Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu “ (TQS Al Hajj [22] : 39)

“Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” (TQS At Taubah [9] : 123)

Ketiga, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw :

“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas” (HR Bukhari dan Muslim) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin

Kami menyerukan penguasa kaum muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil alih perusahaan-perusahaan mereka yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (TQS Al Anfal [8] : 24)

(Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

- – - -
Disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif bertemakan Terorisme Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya, diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Muslim Farmasi UGM, Yogyakarta, Rabu, 26 September 2001

Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi

BANTAHAN ATAS KEBOHONGAN YANG MENYESATKAN TENTANG HIZBUT TAHRIR

BANTAHAN ATAS KEBOHONGAN YANG MENYESATKAN  TENTANG HIZBUT TAHRIR
 
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)


Pengantar
Setelah membaca majalah as-Syari'ah no 16/II/1426 H/2005, yang diterbitkan oleh Oase Media, khususnya dua artikel yang ditulis oleh Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, masing-masing dengan judul: Kelompok Hizbut Tahrir dan Khilafah, Sorotan Ilmiah tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan, dan Cara-cara Batil Menegakkan Daulah Islamiyah, terkesan sangat provokatif dan maaf banyak diwarnai kebohongan yang sungguh sangat menyesatkan. Karena itu, kami berkewajiban untuk membantah sejumlah kebohongan yang menyesatkan tentang Hizbut Tahrir dalam kedua tulisan tersebut. Sebab, jika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban penyesatan (tadhlil), dan tentu ini akan sangat membahayakan masyarakat yang menjadi obyek penyesatan. Karena di balik semuanya itu, diakui atau tidak,
ada tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari Hizb.
Maka, ketika kami mencoba mengontak redaksi via telpon, untuk menyampaikan hak jawab, sontak kami dikejutkan dengan jawaban yang menyatakan: Mana yang salah, wong semuanya bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Padahal, masalahnya bukan di situ, tetapi masalah fakta, yaitu Hizbut Tahrir. Sekali lagi masalah fakta Hizbut Tahrir. Di sini, Hizbut Tahrir sebagai fakta dibahas tidak sebagaimana fakta Hizb yang sesungguhnya. Itulah masalahnya, dan itulah yang mendorong kami membuat bantahan ini. Karena pengungkapan fakta Hizbut Tahrir, yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya jelas merupakan bentuk kebohongan sekaligus penyesatan, terlepas disengaja atau tidak, wallahu a'lam.

Meski demikian, tidak semua persoalan yang dikemukakan di dalam kedua tulisan tersebut akan kami tanggapi. Pertama, karena keterbatasan ruangan, yang tidak mungkin bisa menampung seluruh argumentasi hukum yang menjadi landasan pandangan Hizb. Karena itu, bagi yang ingin mendalami lebih jauh, bisa merujuk langsung buku-buku Hizbut Tahrir yang banyak beredar di tengah masyarakat. Dengan begitu, insya Allah kesimpulan-kesimpulan stereotype bahkan stigmatis tentang Hizbut Tahrir akan terkikis dengan sendirinya. Kedua, kami hanya ingin memfokuskan pada persoalan yang sengaja dijadikan stigma oleh penulis dan majalah tersebut, sekaligus menjelaskan kebohongan tuduhan tersebut, agar masyarakat tidak tersesat dan terjebak dalam penyesatan, dengan berkedok sorotan ilmiah. Ketiga, kami tidak ingin berpaling dari visi, misi dan tujuan yang telah digariskan, dengan melayani bererapa isu yang sebenarnya bisa dijelaskan dalam kerangka fiqih.

Kebohongan tentang Hizbut Tahrir KHawarij
Tuduhan seperti ini bukan hal baru, karena sebelumnya mereka telah menuduh Hizbut Tahrir dengan tuduhan Neo-Muktazilah (al-Mu'tazilah al-jadidah). Lagi-lagi tuduhan seperti ini karena cara berfikir yang simplikatif, dan generalistik. Harus diakui, kesimpulan seperti ini tidak bisa dilepaskan dari kongklusi mantik, meski konon penulisnya tidak mengakui logika mantik (nalar filsafat).
Dalam kasus Muktazilah misalnya, Hizbut Tahrir dituduh Neo-Muktazilah, karena keduanya sama-sama menggunakan akal. Padahal, batasan dan penggunaan akal menurut Hizbut Tahrir, jelas sangat berbeda dengan Muktazilah. Lalu, bagaimana mungkin Hizbut Tahrir dituduh sama dengan Muktazilah, bahkan lebih menyesatkan lagi Hizbut Tahrir kemudian dilabeli dengan Neo-Muktazilah? Tuduhan seperti ini sekaligus membuktikan, bahwa yang bersangkutan tidak memahami fakta Muktazilah dan Hizbut Tahrir.
Dalam masalah penggunaan akal  Hizbut Tahrir jelas membatasinya. Yakni dalam perkara-perkara yang akal bisa menjangkaunya secara langsung (alam semesta, manusia dan hidup). Dalam kitab Nidhomul Islam perkara ini dengan gamblang dijelaskan : " kendati wajib atas manusia menggunakan akalnya dalam mencapai Iman kepada Allah SWT, namun tidak mungkin ia menjangkau apa yang ada di luar batas kemampuan indera dan akalnya. Sebab akal manusia terbatas...Melihat kenyataan ini , maka perlu diingat bahwa akal tidak mampu memahami zat Allah dan hakekat-Nya. Sebab, Allah swt berada di luar ketiga unsur pokok (alam semesta, manusia dan hidup) tadi. Sedangkan akal manusia tidak mampu memahami apa yang ada di luar jangkauannya. Ia tidak akan mampu memahami Zat Allah" [1]
Sementara dalam kasus Khawarij, karena Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa, dalam hal ini adalah 'Ali bin Abi Thalib dan 'Umayyah bin Abi Shafyan, pada saat yang sama Hizbut Tahrir juga menentang penguasa, maka disimpulkan bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij. Padahal, Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa yang adil, yaitu 'Ali bin Abi Thalib, dan Mu'awiyah. Khusus untuk kasus  Mu'awiyah, penentangan itu dilakukan setelah beliau dinyatakan sebagai penguasa yang sah, pasca momentum 'am al-jama'ah (tahun rekonsiliasi) yang ditandai dengan penyerahan bai'at cucu Rasul saw., al-Hasan, yang ketika itu menjadi khalifah, kepada Mu'awiyah bin Abi Shafyan. Maka, kalau premis; setiap kelompok yang menentang penguasa adalah Khawarij, dan ini dianggap benar, maka sayyidina al-Husain, cucu Rasul saw., dan Abdullah bin az-Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq, dengan logika yang sama bisa dituduh Khawarij. Karena ada kesamaan; masing-masing, baik Khawarij maupun sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, sama-sama menentang penguasa. Na'udzubillah. Padahal, yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair adalah menentang penguasa yang zalim, yaitu Yazid bin Mu'awiyah.
Di sisi lain, meski ada kemiripan antara apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, tetapi keduanya juga tidak bisa dipersamakan. Pertama, tindakan sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair mengangkat senjata untuk mengoreksi penguasa yang zalim tadi dibenarkan, karena beliau hidup pada zaman Khilafah, yang terbukti khalifahnya melakukan penyelewengan, sebagaimana konteks hadits munabadzah bi as-saif (mengangkat senjata).[2]  Sementara, Hizbut Tahrir saat ini hidup pada era dimana Khilafah tidak ada. Karena itu, hadits ini tidak bisa dipakai untuk membenarkan tindakan fisik, munabadzah bi as-saif tadi. Maka, dalam menentang kezaliman penguasa Hizbut Tahrir sama sekali tidak akan menggunakan tindakan fisik, melainkan dengan pemikiran. Kedua, kalau munabadzah bi as-saif tadi tidak dilakukan ketika Khilafah tidak ada, apakah berarti Hizbut Tahrir akan menggunakannya pada saat Khilafah sudah ada? Pertanyaan seperti ini juga dibangun dengan logika mantik. Lagi-lagi, kalau kesimpulan tersebut ditarik secara simplikatif memang kelihatannya akan seperti itu. Padahal jelas tidak begitu. Dengan kata lain, ketika sebelum atau setelah Khilafah berdiri, Hizbut Tahrir tetap tidak akan berubah. Tetapi, tetap sebagai kelompok pemikiran dan politik. Sebagai kelompok pemikiran dan politik, Hizbut Tahrir telah belajar dari kesalahan gerakan 'Abbas as-Saffah, pada zaman 'Abbasiyah, yang mengubah kekuatan politik untuk  melakukan tindakan fisik dan mengangkat senjata. Padahal, tugas utama dan mulia yang harus diemban oleh kelompok pemikiran dan politik ini tidak lain adalah mendidik umat, mengoreksi kesalahan penguasa dalam mengurus urusan rakyatnya, serta membongkar rancangan jahat negara-negara imperialis dan antek-antek mereka terhadap negeri-negeri kaum Muslim.[3]
Dengan demikian, tuduhan Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij jelas merupakan kebohongan yang menyesatkan. Karena, jelas bertentangan dengan fakta Hizb yang sesungguhnya.

Kebohongan tentang HT Menggunakan Kekerasan
"Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka; "Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya." Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir)." demikian tulis Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi dalam artikelnya. Sebenarnya, dengan paparan di atas, dengan sendirinya kesalahan logika Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi ini sudah terjawab.
Hanya saja, kami perlu mengungkapkan kesalahan logikanya agar semakin jelas, di mana letak kebohongan tuduhan tersebut. Tahapan akhir Hizb memang istilam al-hukmi (menerima mandat kekuasaan), tetapi ini bukanlah yang terakhir. Karena kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana yang telah ditetapkan oleh syariat untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah di muka bumi. Karena itu, tujuan Hizb bukanlah berdirinya Khilafah itu sendiri, melainkan kembalinya kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat (isti'naf al-hayah al-Islamiyah), sebagaimana yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. Itu artinya, adanya kekuasaan atau Khilafah sekalipun, kalau tidak menerapkan hukum-hukum Allah jelas tidak ada artinya.
Itulah mengapa, ketika Rasulullah saw. mendapatkan tawaran kekuasaan (tahta) ketika masih di Makkah, dengan syarat tidak mengusik akidah dan sistem masyarakat Jahiliyah yang ada waktu itu, maka tawaran itu pun kontan beliau tolak. Artinya, Rasulullah saw. sadar, bahwa kekuasaan apapun yang tidak ditopang dengan keyakinan rakyatnya terhadap ide, pemikiran dan hukum yang diterapkan, hanya akan berujung pada kegagalan. Dari sinilah, Rasulullah saw. mulai merintis, membina masyarakat dengan ide, pemikiran dan hukum yang akan diterapkan kepada mereka, hingga lahirlah Negara Madinah, dan dari sanalah lahir masyarakat Islam yang pertama.
Pertanyaannya, apakah Rasulullah saw. mendapatkan mandat kekuasaan tersebut dengan tindakan kekerasan atau pertumpahan darah? Tidak. Lalu, bagaimana Rasulullah saw. bisa meraih semuanya itu tanpa melakukan tindakan fisik? Di situlah rahasia nashru-Llah (pertolongan Allah). Itulah tuntunan Rasul yang dipegang teguh oleh Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga Hari Kiamat. Siapapun yang jujur dan ikhlas pastilah melihat dalam perjalanan dakwah hizbut tahrir selama ini tidak pernah sekalipun menggunaan  kekerasan dengan mengangkat senjata. Syabab Hizbut Tahrir tetap memegang teguh prinsip ini meskipun siksa dan cobaan dari penguasa-penguasa thogut menimpanya.

[1]    Lihat, as- Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidhomul Islam ,halaman 8
[2]  Lihat, Fathul Bari Juz 13 halaman 6
[3]  Lihat, as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Mu'tamadah,  , hal 101

Minggu, 15 Agustus 2010

Tinjauan Kekafiran Demokrasi

Demokrasi diambil dari bahasa Latin, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan. Jadi demokrasi adalah hukum dan kekuasaan rakyat, dan dibahasakan dalam Undang Undang Dasar RI dengan “Kedaulatan berada di tangan rakyat”.
Demokrasi memiliki beberapa ajaran, di antaranya:
·      Sumber hukum bukan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat
  • Hukum yang dipakai bukanlah hukum Allah, akan tetapi hukum buatan
  • Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
  • Kebenaran adalah suara terbanyak
  • Tuhannya banyak dan beraneka ragam
  • Persamaan hak
Ajaran-ajaran demokrasi atau dien (agama) demokrasi ini semuanya kontradiktif dengan dien kaum muslimin, Al Islam. Sebagian manusia merasa aneh saat kami menyebut demokrasi sebagai dien (agama) padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (dien al malik)…” (QS. Yusuf [12]: 76)
Undang-undang telah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala namakan sebagai dien (agama/jalan hidup yang ditempuh), sedangkan demokrasi itu memilliki undang-undang selain Islam. Jadi dien (agama) kafir itu bukan hanya Nashrani, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, dan Majusi saja…, akan tetapi Demokrasi adalah dien, Nasionalisme adalah dien, Kapitalisme adalah dien, Sekulerisme adalah dien.
Islam adalah dien kaum muslimin, sedangkan Demokrasi adalah dien kaum musyrikin, baik kaum musyrikin yang mengaku Islam atau yang mengaku bukan Islam. Untuk benar-benar mengetahui kekufuran dien Demokrasi ini, maka mari kita kupas ajaran-ajarannya itu dengan membandingkannya dengan ajaran Islam.

1.   Sumber hukum bukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat.
Dikarenakan rakyat adalah yang berdaulat dan yang berkuasa, maka sumber hukumnya pun adalah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil mereka di Parlemen (MPR/DPR). Dan bila anda membuka Konstitusi (Undang Undang Dasar) semua negara yang bersistem Demokrasi,
maka pasti mendapatkan bahwa kekuasaan Legislatif (tasyri’iyyah/pembuatan hukum) ada di tangan majelis rakyat, ada juga yang ‘bebas’ seperti di negara-negara barat, dan ada yang terbatas seperti di negara-negara Arab dan negara timur yang mana Raja, Amir, dan Presiden sangat menentukan, dan tidak lupa juga bahwa demokrasi atau aspirasi rakyat ini tidak semuanya digulirkan, kecuali bila sesuai dengan thaghut Latta mereka yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal sumber/kekuasaan/wewenang hukum itu di dalam dien Al Islam ada di Tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
“…keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah…” (QS. Yusuf [12]: 40)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (QS. Al An’am [6]: 57)
Setelah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa Dia-lah yang menciptakan dan yang memilih apa yang Dia kehendaki serta bahwa manusia tidak punya hak untuk memilih setelah Allah menentukan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan Dia-lah Allah, tidak ada Tuhan yang berhak diibadati melainkan Dia, bagiNya-lah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNya-lah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Qashash [28]: 70)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan Hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”. (QS. Al Qashash [28]: 87-88)
Ayat-ayat lainnya yang menjelaskan bahwa hak menentukan hukum dan putusan serta penetapan hanyalah milik Allah dan hak khusus rububiyyah serta uluhiyyah-Nya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang memutuskan dan hanya kepada-Nyalah putusan itu (disandarkan)”
Ini adalah dienullah yang dianut oleh kaum muslimin, sedangkan yang tadi adalah dien Demokrasi yang dianut oleh kaum musyrikin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imran [3]: 85)
            Apakah sama antara dua dien ini wahai manusia…?
            Dan apa yang anda pilih, Islam ataukah Demokrasi…?
Bayangkan saja… bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundang-undangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, namun beberapa bulan berikutnya dihapuskan (baca: dimakan) atau direvisi, karena sudah tidak relevan lagi, tidak ada bedanya dengan tuhan (berhala) dari adonan roti yang mereka (kafir Arab dahulu) buat dan mereka ibadati, namun ketika lapar mereka santap habis.
Sedangkan bila yang menjadi sumber hukum itu hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia-lah Dzat Yang Maha Mengetahui segalanya.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al Mulk [67]: 14)

2.   Hukum yang dipakai bukan hukum Allah tapi hukum buatan
Tadi telah dijelaskan bahwa sumber hukum agama Demokrasi adalah rakyat, maka sudah pasti hukum yang dipakai adalah bukan hukum Allah, tapi hukum rakyat (wakilnya) atau hukum yang disetujui oleh mereka, juga dikarenakan dien Demokrasi ini adalah menyatukan semua pemeluk dien yang beraneka ragam dan mengakuinya serta menampung semua aspirasinya, sedangkan untuk kesatuan mereka ini dibutuhkan hukum yang mengikat semua dan disepakati bersama, padahal para pemeluk dien selain Al Islam tidak akan rela dengan hukum Islam sehingga disepakatilah hukum yang menyatukan mereka, dan itu bukan hukum Allah, tapi hukum wali-wali syaitan.
Sungguh ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata serta kemurtadan yang nampak jelas bagi pemeluk Islam yang ridha dengannya atau mendukungnya apalagi menerapkan atau melindunginya. Padahal Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS. Al Maidah [5]: 44)
Sekutu dengan hukum buatan itu syirik akbar, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am [6]: 121)
Tentang ayat ini Al Hakim dan yang lainnya meriwatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas: Bahwa orang-orang membantah kaum muslimin tentang sembelihan dan pengharaman bangkai, mereka berkata: “Kalian makan apa yang kalian bunuh dan tidak makan dari apa yang Allah bunuh” yaitu bangkai, maka Allah berfirman “Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “Dimana kamu berpaling dari perintah Allah dan aturan-Nya kepada yang lainnya, terus kamu mendahulukan terhadap aturan Allah yang lainnya, maka inilah syirik itu”
           Memakai hukum selain hukum Allah adalah syirik akbar…
Bila saja orang yang menuruti atau meridhai satu hukum yang menyelisihi aturan Allah, telah Dia Subhanahu Wa Ta’ala vonis musyrik, maka apa gerangan dengan Demokrasi yang seluruhnya adalah bukan hukum Allah. Kalau memang ada satu macam atau beberapa macam hukum yang ada dalam Demokrasi itu serupa dengan ajaran Islam, tetap saja itu tidak disebut hukum Allah dan tidak merubah kekafiran penganut dien Demokrasi. Andai ada orang Nashrani yang jujur dan amanah, apakah itu bisa menyebabkan dia itu disebut muslim karena jujur dan amanah itu ajaran Islam? Sama sekali tidak, karena jujur dan amanahnya itu bukan atas dorongan tauhid, tapi kepentingan lain, maka begitu juga dengan Demokrasi.
Oleh sebab itu para ulama tetap ijma atas kafirnya orang yang menerapkan kitab Undang-undang hukum Tartar (Yasiq/Ilyasa) yang dibuat oleh Jengis Khan, padahal sebagiannya diambil dari syari’at Islam.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan syari’at paten yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum (Allah) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin”. [Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119].
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang Yasiq/Ilyasa: “Ia adalah kitab undang-undang hukum yang dia (Raja Tartar, Jengis Khan) kutip dari berbagai sumber ; dari Yahudi, Nashrani, Millah Islamiyyah, dan yang lainnya, serta di dalamnya banyak hukum yang dia ambil dari sekedar pandangannya dan keinginannya, lalu (kitab) itu  bagi keturunannya menjadi aturan yang diikuti yang lebih mereka kedepankan dari pada al hukmu bi Kitabillah wa sunnati Rasulillah shalallahu ‘alaihi wasallam. Siapa yang melakukan itu, maka wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, selainnya tidak boleh dijadikan acuan hukum dalam hal sedikit atau banyak”.
Ini dikarenakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al Maidah [5]: 49)
Dalam ayat itu, Allah mengatakan “menurut apa yang diturunkan Allah”, dan tidak mengatakan “menurut seperti apa yang diturunkan Allah”. Dalam ajaran Demokrasi hukum yang berlaku adalah hukum jahiliyyah:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki…” (QS. Al Maidah [5]: 50)
Dalam ajaran tauhid, orang tidak dikatakan muslim, kecuali dengan kufur kepada thaghut yang di antaranya berbentuk undang-undang buatan manusia, sedangkan Demokrasi mengajak orang-orang untuk beriman kepada thaghut, padahal Allah berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Lihatlah realita para demokrat serta para pendukungnya justeru adalah sebagaimana yang Allah Subhaanahu Wa Ta’ala firmankan:
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (QS. An Nisa [4]: 61)
Jika ada yang serupa dengan ajaran Islam dalam hukum mereka itu, tidak lebih dari apa yang tidak bertentangan dengan selera dan kepentingan mereka, dan itu setelah proses tarik menarik dan diskusi panjang antara mengiakan dengan tidak, tak ubahnya dengan orang-orang yang Allah firmankan:
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka Itulah orang-orang yang zhalim”. (QS. An Nur [24]: 48-50)
            Apakah anda masih meragukan bahwa Demokrasi itu dien kufriy…?
Apakah Islam atau Ad Dimoqrathiyyah…?
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan”. (QS. Ali Imran [3]: 83)

3.      Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
Demokrasi adalah dien yang melindungi semua agama, mengakui serta menjamin kebebasannya. Orang Nashrani bila mau masuk Islam maka Demokrasi mempersilahkan dan mengakuinya, dan begitu juga orang Islam jika ingin masuk Nashrani atau agama lainnya, maka dien Demokrasi tidak mempersalahkannya apalagi memberikan sanksi terhadapnya.
Dari itu berarti dien Demokrasi telah menghalalkan pintu-pintu kemurtadan serta menggugurkan hukum-hukum yang berkaitan denganya, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”.
Andai seorang muslim karena ghirahnya sangat tinggi lalu dia membunuh orang murtad, maka tentulah dia mendapat hukuman. Begitu juga dien demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan fikiran dan pendapat, walaupun fikiran dan pendapat itu adalah kekufuran.
Jadi Demokrasi membuka pintu kekufuran dari berbagai sisi. Dari sinilah rahasia kenapa sanksi-sanksi yang bersifat keagamaan ditiadakan dan tidak diberlakukan, karena itu bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Saat seorang bapak meninggal dunia dan si anak telah murtad, maka hukum demokrasi masih menetapkan warisan baginya.
Saat si suami murtad, sedangkan isteri masih muslimah…, namun dien Demokrasi tidak mengharuskan pisah (fasakh) di antara keduanya.
Allah dan Rasul-Nya dibiarkan dihina siang dan malam, dan ajaran Islam dicemoohkan dan dilecehkan dengan dalih kebebasan mengeluarkan fikiran dan pendapat. Memang Demokrasi itu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi semua faham dan aliran kecuali Tauhid, karena seandainya ada muwahhid yang mencela dan menghina atau berupaya membunuh thaghut mereka, tentulah dia dikenakan pasal hukuman, padahal itu ajaran Tauhid.
Begitulah kebebasan yang dimaksud oleh dien Demokrasi…
          Kebebasan kufur, syirik, ilhad, zandaqah, dan riddah… bukan kebebasan Tauhid…!

4.      Kebenaran adalah suara terbanyak
Hal yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah bahwa dien Demokrasi memiliki ajaran bahwa al haq itu bersama suara rakyat atau mayoritasnya. Adapun yang diinginkan oleh mayoritas, maka itu adalah kebenaran yang harus diterima dan diamalkan meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Tauhid.
Oleh karena itu setiap partai politik yang ingin menguasai Parlemen dan Pemerintahan pasti dia mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat, kemudian setelah itu mereka bisa menerapkan putusan apa saja meskipun melanggar aturan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam, asal tidak melenceng dari Tuhan mereka tertinggi yang padahal mereka sendiri yang membuatnya, yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal kebenaran itu hanyalah bersumber dari Allah, baik mayoritas menyukainya atau tidak. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Ali Imran [3]: 60)
Juga firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Al Baqarah [2]: 147)
Dikarenakan kebenaran adalah datang dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya, maka bila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu putusan atau hukum, tidak boleh manusia mempertimbangkan antara menerima atau tidak serta tidak ada pilihan lain kecuali menerima dan tunduk kepadanya.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab [33]: 36)
Dan firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala:
“…sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka…” (QS. Al Qashash [28]: 68)
Para ahli tafsir menyatakan bahwa bila Allah telah menentukan sesuatu, maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus mentaati dan menerima apa yang telah ditetapkan Allah.
Namun agama Demokrasi mengatakan lain, rakyat bebas memilih apa yang mereka inginkan dan mereka memiliki pilihan. Tapi bila rakyat (wakil-wakil mereka tentunya) atau mayoritasnya menentukan sesuatu, maka tidak ada pilihan lagi kecuali mengikutinya, karena Tuhan yang berhak menetapkan ketentuan dalam ajaran Demokrasi adalah para wakil rakyat itu, bukannya Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Bila dien Demokrasi memiliki tolak ukur kebenaran itu berdasarkan pada suara aghlabiyyah (mayoritas), sehingga apapun yang disuarakan oleh mereka, maka itulah kebenaran yang mesti diikuti, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menghati-hatikan dari mengikuti keinginan mayoritas manusia…
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS. Al An’am [6]: 116)
Ini dikarenakan mayoritas (manusia) musyrik…
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah”. (QS. Yusuf [12]: 106)
Mayoritasnya tidak beriman…
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf [12]: 103)
Mayoritasnya benci akan kebenaran…
“…dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu”. (QS. Al Mukminun [23]: 70)
Mayoritasnya tidak mengetahui kebenaran…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Al Jaatsiyah [45]: 26)
Mayoritasnya tidak memahami kebenaran…
“…tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya)”. (QS. Al Ankabut [29]: 63)
Mayoritas mereka itu kaum yang tidak beriman…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman”. (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 59)
Mayoritas mereka itu tidak bersyukur…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur”. (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 61)
Itulah sifat-sifat orang yang dijadikan Tuhan (arbab) dalam agama Demokrasi ; musyrik, kafir, sesat, bodoh, kurang akal, benci terhadap kebenaran, tidak mau bersyukur lagi menyesatkan.
Orang yang ridha dan beribadah kepada tuhan-tuhan itu, maka ia lebih sesat dan lebih bodoh dari kerbau piaraannya…!
“…mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi…” (QS. Al A’raf [7]: 179)
Enyahlah kalian dan apa yang kalian ibadati selain Allah. Maka apakah kamu tidak berakal…??!

5.      Tuhannya banyak dan beraneka ragam
Sudah dijelaskan di awal pembahasan ini bahwa hukum adalah hak khusus Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan ia adalah ibadah, bila ia disandarkan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka itu adalah syirik, dan yang menerima penyandarannya itu adalah Tuhan (arbab) selain Allah.
Sudah diketahui bahwa rakyat (wakil-wakilnya) adalah pemegang kewenangan hukum, itu dalam dien Demokrasi, sedangkan wakil-wakil rakyat itu jumlahnya sangat banyak, berarti tuhan-tuhan mereka itu beraneka ragam. Ada tuhan yang katanya mengaku Islam, ada yang Nashrani, ada yang dari Budha, Hindu, Dukun, Paranormal, Tentara, Polisi, dan lain sebagainya.
Sedangkan Tauhid mengajarkan bahwa sumber yang berwenang menentukan hukum hanyalah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui…
“…manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)     
Di dalam Al Qur’an, para pembuat hukum itu diberi beberapa nama oleh Allah:  Arbaab, thaghut, syuraka, auliaa-usy syaithan (wali-wali syaitan).
Dia Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Arbaab (Tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah [9]: 31)
Dalam ayat ini Allah menamakan orang-orang alim dan para rahib Yahudi dan Nashrani sebagai ARBAAB, saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim ~saat itu asalnya Nashrani kemudian masuk Islam~, maka dia langsung mengatakan: “Kami tidak pernah sujud dan shalat kepada mereka…”, maka Rasulullah menjelaskan makna “mereka menjadikan para rahib dan alim itu sebagai Arbab”: “Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”,maka ‘Adiy menjawab: “Ya, benar”. Dan Rasulullah berkata: “Itulah bentuk ibadah kepada mereka”. [Atsar ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah]
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: ”Bab: Orang yang mentaati ulama dan penguasa dalam mengharamkan apa yang Allah haramkan atau (dalam) menghalalkan apa yang Allah haramkan”, maka ia telah menjadikan mereka sebagai Arbaab selain Allah”.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata tentang beberapa tokoh thaghut: “Penguasa yang zhalim yang merubah ketentuan-ketentuan Allah”, terus beliau tuturkan ayat di atas.
Mujahid rahimahullah berkata: “Thaghut adalah syaitan berwujud manusia yang mana orang-orang berhakim kepadanya sedang dia adalah pemegang kendali mereka”
Dalam catatan kaki Terjemahan Mushhaf Departemen “Agama” RI: “Termasuk thaghut juga adalah; orang yang menerapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu”. Ketahuilah… sesungguhnya selain aturan Allah adalah curang lagi bersumber dari hawa nafsu…!!!
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai syurakaa (sembahan-sembahan) selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien (aturan) yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syuura [42]: 21)
Anda harus ingat dalam memahami ayat ini dan yang lainnya bahwa hukum/aturan adalah dien.
Kemudian tentang penamaan para pembuat hukum selain Allah sebagai wali-wali syaitan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang upaya kaum musyrikin mendebat kaum muslimin supaya setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dia berfirman:
“…Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada wali-wali mereka agar membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu adalah benar-benar musyrik”. (QS. Al An’am [6]: 121)
Bisikan syaitan kepada mereka adalah ucapan yang mereka lontarkan kepada kaum muslimin “Kalian makan apa yang kalian bunuh (maksudnya sembelihan) dan tidak makan apa yang dibunuh Allah (maksudnya bangkai)”.
Jadi para pembuat hukum dan undang-undang itu adalah wali-wali syaitan, dan sedangkan undang-undang dan hukumnya itu adalah syari’at syaitan.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah (undang-undang) yang disyari’atkan oleh syaitan lewat lisan wali-walinya…”
Jadi, Demokrasi adalah ajaran syaitan, sedangkan para penganutnya adalah para penyembah syaitan…

6.      Persamaan Hak
Di dalam ajaran Demokrasi, semua rakyat dengan berbagai macam agama dan keyakinannya adalah sama, tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, juga antara orang yang taat dengan yang fasiq. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala membedakan di antara mereka:
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu…” (QS. Al Maidah [5]: 100)
Orang kafir adalah yang buruk sedangkan orang muslim adalah yang baik…
“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah…” (QS. Al Hasyr [59]: 20)
“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasiq?” (QS. As Sajdah [32]: 18)
Dan ayat-ayat lainnya…
Dengan risalah ini kami bermaksud untuk menggugah anda agar mengetahui bahwa Demokrasi itu adalah agama kafir lagi syirik, sedang para pengusungnya serta para penganutnya adalah kaum musyrikin walau mereka menyatakan bahwa dirinya muslim, shalat, zakat, shaum, haji dan yang lainnya.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Muhammad, keluarga, dan para shahabat. Wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin…. 
di kutib dari http://millahibrahim.wordpress.com