Sabtu, 25 Desember 2010

Kritik Terhadap Harakah Islam yang Mengakui Sistem Thaghut

Pengantar

Setelah hancurnya Khilafah tahun 1924, banyak harakah Islam bangkit berjuang untuk mengembalikan kejayaan Islam. Berbagai harakah Islam ini berjuang dengan tujuan, ide, dan metode perjuangan masing-masing. Meski berbeda-beda, namun insya Allah semuanya mendapat ridha Allah SWT selama mereka ikhlas berjuang untuk Islam.

Hanya saja, tak semua perjuangan itu relevan dengan masalah utama (qadhiyah mashiriyah) umat Islam atau sesuai dengan tuntutan ajaran Islam dalam perubahan. Jadi ikhlas saja tidaklah cukup, meski keikhlasan memang tuntutan mendasar dalam amal perjuangan. Keikhlasan harus disertai dengan pemahaman akan hukum-hukum Islam serta tuntutan ajaran Islam dalam perubahan.

Masalah Utama Umat Islam dan Tipologi Harakah Islam

Islam tak diragukan lagi adalah agama yang komprehensif, yaitu bukan sekedar agama spiritual, tapi juga mengatur segenap aspek kehidupan. Islam adalah agama dan negara. Maka dari itu, sejak Rasulullah SAW diutus sebagai nabi dan rasul, yang menjadi masalah utama umat Islam adalah bagaimana mengamalkan agama Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.

Rasulullah SAW telah berhasil mewujudkan Islam dalam kehidupan bernegara sejak beliau menegakkan Daulah Islamiyah di Madinah. Inilah yang kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sesudah beliau selama sekitar 1300 tahun hingga hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924. Sejak saat itulah umat Islam hidup terpecah belah dalam puluhan sistem thaghut sekuler dan hidup tertindas karena menjadi sasaran penghisapan dan penjajahan Barat.

Maka dari itu, selama Islam adalah agama dan negara, bukan sekedar agama spiritual, setiap perjuangan harakah Islam wajib memperhatikan masalah ini dalam perjuangannya. Inilah yang disebut masalah utama umat, yaitu mengamalkan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan bernegara dalam bingkai negara Khilafah.

Dengan demikian, perjuangan harakah Islam seharusnya terfokus pada dua hal. Pertama, membebaskan umat Islam dari penjara sistem thaghut sekuler yang telah memecah belah umat Islam dan menjadikan mereka tak berdaya menghadapi hegemoni Barat. Kedua, mengembalikan umat dalam satu institusi politik pemersatu umat, yaitu negara Khilafah Islam.

Penguasa Dunia Islam sebagai pemimpin sistem thaghut itu sangat memahami hal ini. Maka mereka pun melakukan serangkaian strategi untuk membendung dan menjinakkan harakah-harakah Islam. Mereka berhasil sehingga akhirnya harakah-harakah Islam terbelah menjadi dua tipe utama. Pertama, harakah Islam ideologis yang tidak tersesatkan oleh realitas. Harakah jenis ini sangat paham bahwa untuk mengatasi masalah umat Islam caranya adalah merombak total sistem sekuler yang ada serta memimpin umat untuk menerapkan seluruh hukum Islam dalam negara Khilafah.

Kedua, harakah Islam pragmatis yang disesatkan oleh realitas, yang tidak sadar akan masalah umat, mengakui keabsahan sistem yang ada, serta berjuang dari dalam sistem.

Bertolak dari kondisi umat Islam yang kini hidup tercerai berai dalam sistem thaghut, maka yang dilakukan harakah Islam seharusnya adalah mengubah total sistem thaghut itu, seperti yang dilakukan harakah Islam ideologis.

Perubahan ini berarti tidak mengakui keabsahan sistem thaghut (sekuler) yang ada, karena sistem bikinan penjajah ini hakekatnya adalah musuh Islam dan pelayan kaum penjajah. Perubahan ini juga harus dilakukan dari luar sistem untuk menghancurkannya, bukan dari dalam sistem seperti yang dilakukan harakah Islam pragmatis dengan berpartisipasi dalam kabinet dan parlemen.

Perubahan ini berarti juga harus disertai upaya memimpin umat untuk memahami dan mengamalkan Islam secara sahih. Yaitu Islam sebagaimana diterapkan Rasululah SAW dan para khalifah sesudahnya dalam negara Khilafah, yang akan menyatukan umat yang terpecah belah dan mengembalikan kemuliaan mereka yang terampas oleh kaum penjajah.

Memang penguasa zalim Dunia Islam lebih suka memelihara harakah Islam pragmatis. Sebab dari dua tipe harakah Islam yang ada, harakah pragmatis tidak mengajak umat untuk mengubah sistem thaghut secara total, bahkan mengakui keabsahannya. Harakah pragmatis pada prinsipnya memang bersedia hidup dalam sistem thaghut yang zalim. Maka sistem thaghut tak akan khawatir terhadap harakah pragmatis semacam ini, walaupun harakah ini menggembar-gemborkan slogan “Islam Adalah Solusi,” atau “Kami Ingin Syariah Islam,” atau bahkan slogan “Kami Ingin Khilafah.” Semua ini tak mengkhawatirkan sistem thaghut, selama harakah pragmatis ini telah mengakui keabsahan sistem sekuler yang ada.

Dengan demikian, harakah pragmatis ini telah melakukan penyesatan politik yang dapat menyimpangkan umat dari perjuangan yang benar. Karena keterlibatan harakah pragmatis dalam sistem thaghut berarti melegitimasi sistem thaghut sekaligus mempersulit harakah ideologis untuk menghancurkan sistem thaghut yang ada. Dan perlu dicatat, kebijakan penguasa Dunia Islam yang seperti ini telah didukung oleh Barat.

Strategi Barat Menghadapi Harakah Islam

Barat telah membagi kaum muslimin menjadi dua golongan utama, yaitu golongan fundamentalis (ekstremis) dan golongan moderat. Dari keduanya Barat hanya mendukung golongan moderat, dan bahkan mendudukkannya ke kursi kekuasaan, karena golongan moderat memang tidak menimbulkan bahaya bagi sistem politik di Dunia Islam dan bagi eksistensi Barat di Dunia Islam. Inilah garis besar Barat untuk menyesatkan harakah-harakah Islam.

Contoh nyata untuk strategi Barat itu adalah apa yang terjadi pada Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP) pimpinan Recep Tayyip Erdogan di Turki. Turki tetap saja sekuler, dan bahkan menjalankan kebijakan AS dan Israel, meskipun PKP telah berhasil berkuasa. Inilah bukti nyata bahwa PKP telah menjadi harakah Islam yang disesatkan Barat sehingga PKP justru menjadi agen dan kepanjangan tangan dari kepentingan Barat.

Sayangnya, banyak generasi muda umat yang terkecoh dengan harakah pragmatis seperti PKP. Mereka menganggap PKP yang berhasil meraih kekuasaan telah melayani kepentingan Islam dan umat Islam. Padahal, dengan tinjauan sekilas saja, akan terlihat PKP sangat jauh dari ajaran dan politik Islam. Buktinya, PKP mengumumkan tidak akan memusuhi Barat (penjajah), mempercayai demokrasi, ingin menjadi bagian Eropa, serta menjadi sekutu Israel dan mengadakan perjanjian militer dengannya. PKP juga berpartisipasi dalam operasi militer NATO di Afghanistan untuk memerangi Islam dan umat Islam di sana. Dan lebih dari semua itu, PKP adalah pendukung ide-ide Mustafa Kamal Ataturk, manusia hina yang menjadi musuh Islam nomor satu dan penghancur Khilafah.

Harakah seperti PKP ini yang amat didambakan Barat, sehingga Barat berusaha mewujudkannya di berbagai negara di Dunia Islam. Tujuannya adalah untuk menghambat harakah Islam ideologis yang selalu diperangi AS, Eropa, dan penguasa zalim Dunia Islam atas nama perang melawan terorisme, fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme, dan semacamnya.

Memang Barat telah menggariskan karakter-karakter tertentu untuk harakah Islam agar sesuai dengan kepentingan Barat. Mereka menghendaki agar harakah Islam dapat menerima sistem thaghut yang dijalankan Barat dan penguasa Dunia Islam yang zalim. Agar diterima umat, Barat menyebut aktivis harakah ini sebagai kaum moderat, bukan kaum fundamentalis atau ekstremis yang memang dimusuhi Barat.

Padahal kenyataannya, kaum moderat hakikatnya tidak berbeda dengan kaum liberal-sekuler, kecuali perbedaan formalitas saja. Jika dicermati, lontaran ide harakah Islam pragmatis sama saja dengan ide kelompok liberal-sekuler. Kita jangan tertipu dengan permainan istilah dan pengggunaan simbol-simbol Islam. Contoh nyatanya adalah PKP di Turki. PKP sangat sering mengeksploitir istilah dan simbol Islam. Padahal berbagai strategi dan langkah politiknya, seribu kali lebih berbahaya bagi umat Islam daripada kelompok-kelompok sekuler.

Maka sudah saatnya umat Islam sadar, bahwa tak setiap harakah yang seakan-akan Islami dan melayani kepentingan Islam adalah memang betul-betul baik bagi Islam ! Kita juga harus menyadari bahwa di antara harakah Islam ada yang menjadi agen Barat yang sadar atau tidak justru melayani kepentingan-kepentingan Barat. Kita juga harus sadar bahwa niat yang ikhlas tidaklah cukup, melainkan juga diperlukan langkah perjuangan yang benar sesuai Syariah Islam.

Karakter Harakah Yang Mengakui Sistem Thaghut

Paling tidak ada 6 (enam) karakter harakah Islam yang mengakui sistem thaghut dan menjadi agen Barat :

Pertama, menganut sikap pragmatis (waqi’iyyah), yaitu bertindak bukan atas dasar pertimbangan Syariah, melainkan atas dasar fakta yang ada dengan pertimbangan untung rugi (manfaat).

Kedua, tidak mempunyai ide Islam yang jelas. Mereka menyerukan Islam secara umum saja, dengan penafsiran yang disesuaikan dengan fakta yang ada demi meraih keridhoan penguasa zalim dan kaum penjajah (Barat).

Ketiga, tidak berusaha mengubah secara total sistem sekuler yang ada, melainkan hanya memperbaikinya secara parsial pada aspek-aspek tertentu. Mereka mempunyai asumsi dasar bahwa sistem yang ada sudah sah dan sudah final. Yang diubah bukan sistemnya, melainkan hal-hal tertentu yang memerlukan perbaikan, misalnya korupsi.

Keempat, mempunyai wawasan dan aksi yang hanya bersifat lokal. Mereka tidak peduli dengan persoalan umat Islam yang bersifat global, misalnya mempersatukan seluruh umat Islam dalam satu negara Khilafah.

Kelima, selalu berusaha menampakkan diri sebagai kelompok modern dan moderat, dengan dalih Islam adalah agama yang fleksibel dan luwes. Mereka mengecam harakah Islam ideologis sebagai kelompok garis keras (mutasyadidun) yang hanya cari masalah dengan memberontak kepada pemerintahan yang sah. Mereka menggembar-gemborkan ide-ide tertentu, seperti fiqih al-waqi’ (fiqih yang bertoak dari fakta), fiqih al-mashalih (fiqih yang mempertimbangkan kemaslahatan), dan semisalnya. Mereka masuk ke dalam parlemen dengan dalih untuk menegakkan agama, dan seterusnya.

Keenam, mementingkan figuritas. Mereka adalah harakah yang mempraktikkan kultus individu, karena mengedepankan figur pimpinan (qiyadah) daripada pemikiran yang serius dan produktif. Jika menghadapi masalah yang perlu keputusan, kata akhirnya bukan pada pertimbangan pemikiran, melainkan pada kehendak figur pimpinan yang telah tertawan oleh realitas sistem yang bobrok.

Harakah dengan karakter-karakter ini jelas sangat menyenangkan penguasa dari sistem thaghut. Harakah seperti ini pun kemudian dimanfaatkan dan diperalat untuk mengalihkan perhatian umat dari harakah ideologis yang sahih. Dengan demikian, di samping telah mengacaukan gambaran perjuangan Islam yang hakiki, harakah pragmatis itu juga telah mempersulit perjuangan ke arah perubahan total yang dikehendaki Islam.

Padahal sudah jelas, keterlibatan harakah pragmatis dalam parlemen sesungguhnya adalah suatu bentuk ketaatan kepada thaghut dan upaya jahat untuk memperpanjang umur thaghut itu. Hal ini juga akan mengacaukan pemahaman umat mengenai sistem thaghut sehingga umat bisa jadi menganggap sistem thaghut yang ada sudah bagus dan final.

Penutup

Dari seluruh penjelasan di atas, sudah seharusnya harakah pragmatis menyadari kekeliruan langkah mereka. Namun akankah mereka mau sadar? Dengan penuh kepahitan kami katakan, nampaknya mereka tidak akan sadar. Sebab cacat yang ada pada harakah pragmatis itu adalah cacat bawaan yang fatal, yaitu cacat pada ide (fikrah) dan metode (thariqah) perjuangan mereka.

Sungguh, setiap perjuangan yang dilandasi asumsi bahwa sistem yang ada sudah sah dan tidak perlu diubah, hanya akan menghasilkan kesia-siaan dan kemurkaan dari Allah SWT, meskipun mereka berniat ikhlas.

Ingatlah firman Allah SWT :

(أَفَمَنْ يَمْشِي مُكِبًّا عَلَى وَجْهِهِ أَهْدَى أَمَّنْ يَمْشِي سَوِيًّا عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ)

“Apakah orang yang merangkak dengan wajah tertelungkup yang lebih terpimpin (dalam kebenaran) ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus?” (QS Al-Mulk [67] : 22)

Juga firman-Nya :

(وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا)

“Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidak bersikap sebagai orang-orang yang tuli dan buta.” (QS Al-Furqaan [25] : 73). Wallahu a’lam. [ ]

(Disarikan dari artikel Amaa Aan li al-Harakat al-Islamiyah allatiy Ta’tarifu bi Syar’iyyah Al-Anzhimah an Tash-huw, oleh Dr. Hazim Badar, Palestina, Majalah Al-Waie (Arab), no. 282, Edisi Khusus Rajab 1431 H/ Juli 2010)

Senin, 13 Desember 2010

Ditunggu Bocoran WikiLeaks Soal Terorisme !!!

M. Shodiq Ramadhan (Chief Editor Suara Islam Online)

Geger akibat situs WikiLeaks (www.wikileaks.org) sedang melanda dunia. Situs yang dipimpin Julian Assange dan bermarkas di Swedia itu terus membocorkan ratusan ribu file rahasia yang terkait dengan aktivitas Pemerintah Amerika Serikat. Sepekan ini saja, WikiLeaks telah membuat masyarakat dunia terperanjat dengan mengungkap dokumen yang menyatakan bahwa Arab Saudi, Kuwait, dan beberapa negara Timur Tengah menginginkan agar Amerika menyerang Iran karena memiliki nuklir.

Menurut WikiLeaks, dokumen yang mereka rilis itu dijamin kesahihannya. Tidak ada dokumen palsu. Bagaimana cara memperolehnya, dirahasiakan. Tetapi, gara-gara aktiviatsnya itu, Julian Assange kini sedang diburu Interpol.

Bagi Pemerintah dan masyarakat Indonesia, kini juga menjadi saat-saat yang mendebarkan menunggu bocoran dokumen WikiLeaks. Konon kabarnya harian The Guardian dari Inggris mengklaim memiliki 251 ribu lebih dokumen kawat diplomatik AS. Dari sekian banyak jumlah dokumen tersebut, 3.059 berasal dari kedutaan Amerika di Jakarta dan 167 dari konsulat Amerika di Surabaya. Dokumen tertua adalah tanggal 19 November 1990, sementara yang terbaru 27 Februari 2010.

Jumlah dokumen dari Indonesia tersebut merupakan jumlah terbanyak dibanding dengan jumlah dokumen dari kedutaan Amerika di negara lain di Asia Tenggara. Di Bangkok, misalnya, jumlah dokumen yang terbuka 2.941, Manila 1.796, dan Singapura 704. Ini menandakan bahwa Indonesia memiliki posisi penting di mata Amerika.

Kita belum tahu seberapa tinggi tingkat kerahasiaan dokumen-dokumen itu. Beberapa dokumen yang dilansir hanya menceritakan Kasus Timor-Timur, Pemilu 2004 dan Pelatihan Kopassus. Dalam dokumen berkode CRS Report RS20332 dengan judul East Timor Crisis: US Policy and Options tertanggal 5 November 1999 itu disebutkan bahwa Pemerintahan Bill Clinton menekan RI agar menerima kehadiran pasukan perdamai an internasional di Timor Timur usai jajak pendapat 1999. Selain itu juga menghentikan kerja sama militer AS dan Indonesia dan mengancam sanksi lebih keras bila tak mau bekerja sama, mengendalikan milisi, dan memulangkan 200 ribu pengungsi Timor Timur. Amerika juga mendukung keputusan IMF dan Bank Dunia agar menghentikan bantuan mereka untuk Indonesia. Bantuan yang dihapus untuk tahun 2000 antara lain bantuan ekonomi 75 juta dolar AS, Economic Support Funds 5 juta dolar AS dan IMET 400 ribu dolar

Mengenai Pemilu 2004 yang memenangkan pasangan SBY-JK, dalam dokumen tertanggal 20 Mei 2005 berkode CRS Report RS21874, Analyst in Southeast and South Asian Affairs, disebutkan bahwa SBY adalah the thinking general. Dalam dokumen itu juga terungkap bahwa suksesnya Pemilu 2004 meneguhkan dominasi partai sekuler, yaitu Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat.

Sementara itu, berkaitan dengan Pelatihan Kopassus, dokumen yang bertajuk Joint Combined Exchange Training (JCET) and Human Rights Background and Issues for Congress, tertanggal 26 Januari 1999 menyebutkan bahwa sejak tahun 1992, Kongres AS memutus program Pelatihan dan Pendidikan Militer Internasional (IMET) untuk Indonesia setelah tragedi Santa Cruz. Tetapi, di bawah program JECT Dephan yang di setujui oleh Deplu, pasukan Baret Hijau AS melatih 60 anggota pasukan khusus TNI di Indonesia yang sebagian besar Kopassus. JECT berdalih pelatihan murni militer meskipun kurikulum latihan perang kota berjudul ‘crowd control’. Akhirnya, pada April 1998, anggota Kongres AS menyurati Menteri Pertahanan Cohen Evans yang menyebut program JECT telah mengakali larangan Kongres. Akibatnya JECT dihentikan pada 8 Mei 1998.

Bagaimana dengan dokumen yang menyebut peranan Amerika dalam penanganan terorisme di Indonesia?. Kita belum tahu. Sebab dokumen mengenai hal itu belum dibocorkan oleh WikiLeaks. Yang jelas secara kasat mata penanganan kasus terorisme di Indonesia sejak tahun 2002 sangat kental berbau Amerika. Sejak pembentukan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), pendanaan, program pelatihannya, dan penangkapan sejumlah tersangka terorisme, Amerika ternyata mengambil peranan dibaliknya.

Dalam kasus penangkapan Ustadz Abu Bakar Baasyir misalnya, setidaknya ada tiga bukti yang selama ini diketahui banyak pihak telah melibatkan Amerika. Pertama, pengakuan mantan penerjemah Presiden Bush dan Megawati di Gedung Putih, Fred Burks, di Pengadilan. Dalam persidangan Ustadz Abu tahun 2005, Fred Burks membeberkan semua rencana Amerika untuk me’render’ Ustadz Abu. Pria kelahiran 20 Februari 1958 itu menyebut adanya negosiasi tingkat tinggi, di mana Amerika meminta Indonesia menyerahkan Ustadz Abu ke tahanan Amerika. Tapi Presiden Megawati menolak tekanan itu.

Fred Burks juga berkata bahwa tiga pekan sebelum bom Bali ada pertemuan rahasia di rumah Megawati, Jl. Teuku Umar (16/9/02) yang dihadiri oleh Ralph L Boyce, Dubes AS untuk Indonesia, Karen Brooks (Direktur Asia National Security Council), seorang perempuan agen CIA yang diperkenalkan sebagai asisten khusus Bush, dan Burks sendiri. Sedangkan Megawati sendirian. Dalam pertemuan 20-an menit itu si agen CIA berkata bahwa pemerintah Amerika meminta agar Ustadz Abu diserahkan ke Amerika karena terkait jaringan Al-Qaeda. Megawati menolak, dengan alasan kalau dia menyerahkan Ustadz Abu ke Amerika akan timbul instabilitas politik dan agama yang tidak akan sanggup ia tanggung.

Namun si agen CIA itu justru mengancam, "Jika Ba'asyir tidak diserahkan ke Amerika sebelum Konferensi APEC (enam minggu setelah pertemuan itu) situasi akan tambah sulit. Pertemuan pun bubar. Bom Bali pun meledak (12/10/02). Burks berkata, "Peristiwa itu memberi alasan yang diperlukan Megawati sehingga Ba'asyir ditahan sampai sekarang, meskipun dia (Mega) tidak menyerahkannya ke Amerika”.

Bukti kedua yang menjelaskan keterlibatan Amerika dalam penangkapan Ustadz Abu adalah ketika Pemerintah AS mengutus Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Tom Ridge (10/3/04) untuk menekan Presiden Megawati, Menko Polkam SBY, dan Kapolri Jendral Da'i Bachtiar agar tetap menahan Ustadz Abu setelah bebas dari Rutan Salemba. Maka peristiwa itu memaksa ribuan personil PHH mengambil paksa Ustadz Abu pada hari Jum'at (30/4/04) pukul 06.55 WIB setelah sejak pukul 05.00 WIB bentrok dengan para aktivis ormas Islam yang turut menyambut rencana pembebasan beliau.

Hasil kunjungan Tom Ridge kepada Menko Polkam SBY saat itu (8/3/04) seperti dilaporkan kantor berita Perancis AFP sebagai berikut: Isu seputar akan dijeratnya kembali Ba'asyir ini muncul ketika pihak Amerika Serikat dan beberapa diplomat asing kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan 1,5 tahun penjara potong masa tahanan bagi ustadz yang juga pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo itu.

Sehari setelah keluarnya keputusan MA itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Tom Ridge, menemui Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono (8/3) dengan mengatakan bahwa keputusan pengadilan Indonesia terhadap Ba'asyir bukanlah keputusan yang tepat. "Kami harap tidak lama lagi dia akan dibawa ke pengadilan dengan cara lain," kata Ridge seperti dikutip AFP. Beberapa saat usai pertemuan itu, ada pernyataan dari kantor Menkopolkam, "Jika ada bukti baru, sama saja, dari dalam atau luar Indonesia, beliau akan didakwa lagi," ujar Harsanto, salah seorang staf Susilo Bambang Yudhoyono pada AFP.

Bukti ketiga, adalah pengakuan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif melalui tulisannya di rubrik Resonansi HU Republika (13/4/04). Ia mengaku diminta langsung oleh Dubes AS di Jakarta Ralph L Boyce (28/3/04) agar melobi Ketua MA dan Kapolri supaya Ustadz Abu tetap ditahan sebelum pemilu dilangsungkan. Untuk kepentingan itu pihak Dubes menyiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Syafii mengaku langsung menolak dengan tegas, kendatipun dia sendiri tidak sepaham dengan visi dan misi perjuangan Ust Abu.

Bagaimana dengan penangkapan Ustadz Abu di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat beberapa bulan lalu?. Apakah ini juga bagian dari skenario dan pesanan Amerika?. Kita tunggu seberapa banyak dokumen rahasia yang dimiliki WikiLeaks terkait Indonesia terutama soal penanganan kasus terorisme. Sedikit banyak, dokumen yang terungkap tersebut akan membuka perselingkuhan antara pejabat-pejabat di negeri ini dengan Amerika Serikat. Apakah kelak ada pihak yang kebakaran jenggot jika dokumen tersebut dibuka, mari kita tunggu cicilan dokumen dari Wikileaks.

Sumber : http://www.suara-islam.com/news/muhasabah/komentar-pembaca/1545-ditunggu-bocoran-wikileaks-soal-terorisme

Minggu, 12 Desember 2010

Hukum Syariah

Indonesia punya begitu banyak pergerakan dakwah yang ingin menegakkan syariat Islam. Dan perjuangan untuk menegakkan syariah Islam tidak pernah putus. Dari segi niat, rasanya semua sudah baik. Tapi dari sisi langkah nyata, apa benar masing-masing sudah melangkahkan berjalan sesuai sunnatullah?

Ada apa dengan sunnatullah?


Yang dimaksud dengan sunnatullah adalah hal yang terkait dengan hukum sebab akibat secara wajar dan manusiawi.Contoh, ketika Rasulullah SAW perang Badar, meski diback-up oleh para Malaikat, namun Rasulullah SAW tetap mengambil sebab dan berjalan di atas sunnatullah. Beliau tidak lantas leha-leha lantaran merasa sudah punya 'backing'.

Bersama para pasukan, beliau SAW sibuk berlatih perang, menyiapkan senjata, bahkan membuat strategi dan tipu muslihat sesuai sunnatullah. Kemenangan yang beliau SAW raih, bukan semata-mata turun dari langit, tetapi semua faktor yang bisa menyebabkan kemenangan, memang telah beliau jalani.

Sunnatullah yang harus dijalani dalam menegakkan syariat itu bukan cuma bermodal semangat berapi-api, juga tidak berhenti sampai slogan, poster, unjuk rasa atau sekedar cita-cita. Kalau yang begini, sudah banyak yang melakukannya. Dan tanpa bermaksud mengecilkan semangat itu, sunatullah masih belum dijalankan.

Di belahan bumi lain, kita melihat saudara-saudara kita sibuk menyusun strategi, mengerahkan dana dan massa, serta rajin berkampanye untuk bisa masuk ke dalam parlemen dan struktur pemerintahan. Teorinya, dengan penetrasi ke dalam jantung kekuasaan, mereka berharap bisa menegakkan syariah dari dalam sistem. Slogannya, menegakkan syariah Islam lewat jalur politik.

Di belahan bumi satunya lagi, saudara-saudara kita yang lain lagi juga sibuk. Tapi bukan masuk arena politik praktis, sebaliknya mereka sibuk menyusun pasukan tempur untuk meruntuhkan pemerintahan 'thaghut' yang mereka anggap sebagai musuh Allah. Slogan yang mereka kumandangkan ternyata sama, Ayo tegakkan syariat Allah.

Kita pasti gembira bahwa di penghujung zaman ini masih diizinkan bertemu dengan para pejuang yang ingin menegakkan syariah Islam, meski masing-masing lewat cara yang mereka anggap paling benar. Kadang masing-masing elemen berbeda pendapat tentang jalur mana yang sebaiknya ditempuh. Apakah jalur dalam atau jalur luar.

Tapi di tengah ketidak-kompakan mereka, ada satu hal-hal pokok yang oleh semua elemen disepakati. Pertama, semua sepakat ingin menegakkan syariah Islam. Kedua, semua sepakat untuk menegakkan syariah Islam itu harus dengan kerja keras dan kesungguhan yang tinggi. Juga butuh dana serta sekian banyak resources lainnya.

Sayangnya, ada satu hal yang sangat inti tapi sering dilupakan. Apa itu?

Banyak yang lupa bahwa untuk menegakkan syariah Islam, kita butuh selapis generasi yang melek dengan syariah Islam itu sendiri. Sebab apalah gunanya kita perjuangkan tegaknya syariah, sementara umat Islam sendiri masih tidak paham dengan detail-detailnya. Pada titik inilah sesungguhnya salah satu faktor sunnatullah yang paling fundamental tidak terjalankan dengan baik.

Satu pelajaran berharga dari DI Aceh dan perjuangan syariah Islam mungkin bisa sejenak kita kupas disini. Setelah puluhan tahun perang memakan korban dalam jumlah besar, akhirnya syariah Islam dibolehkan dijalankan disana. Sayangnya, ketika kemerdekaan untuk melaksanakan syariah Islam didapat, orang yang mengerti syariah Islam malah tidak ada. Rakyat Aceh yang betahun-tahun berperang memperjuangkan syariah, malah tumbuh dididik tidak bersama syariah Islam.

Tanpa bermaksud mengecilkan arti perjuangan rakyat Aceh selama ini, kenyataannya wilayah yang punya otonomi untuk menegakkan hukum hudud itu malah kekurangan ahli di bidang hukum hudud. Kalau kita kumpulkan ahli syariah di seluruh Aceh, yang bergelar doktor ilmu syariah cuma beberapa gelintir saja. Sungguh ironis, bukan?

Bahkan kita tidak pernah membaca karya tulis di bidang syariah Islam dari para ulama Aceh. Kita juga tidak pernah mendengar misalnya bahwa di Aceh ada fakultas atau Universitas yang konsern di bidang ilmu-ilmu syariah. Maka kalau hari ini kekurangan pakar syariah, rasanya kita bisa dengan mudah menebak penyebabnya.

Kita Mulai Dari Sini

Akhirnya, suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, semua pihak sepakat bahwa penegakan syariah Islam itu akan tegak berjalan bila penyiapan generasi yang paham dan mengerti syariah itu benar-benar dipersiapkan. Buat apa negaranya menjalankan syariah, tetapi warganya tidak mengerti syariah, bahkan kadang malah phobi, antipati bahkan sangat resisten.

Pepatah lama mengatakan, tak kenal maka tak cinta. Generasi yang tidak dilahirkan dengan kurikulum pendidikan syar'i, tentunya tidak akan menginginkan tegaknya syariah Islam.

Sebaliknya, generasi yang sejak kecil sudah akrab dan paham betul isi perut syariah Islam, serta hidup dengan sepenuh cinta kepadanya, meski negaranya tidak mengakui syariah, akan melahirkan sebuah pemerintahan yang dekat syariah. Bahkan tanpa harus berteriak-teriak dengan slogan.

Pada akhirnya semua sepakat bahwa tugas berat yang selama ini terlupakan adalah mengajarkan ilmu syariah kepada generasi berikutnya. Mengenalkan ilmu itu kepada khalayak seluas-luasnya, serta melahirkan ribuan ulama ahli di bidang syariah. Inilah proyek besar dan sangat urgen, namun selama ini terlupakan.

Umat Islam butuh kampus tempat belajar ilmu syariah. Sebab yang selama ini kita perjuangkan tidak lain adalah tegaknya syariah. Tapi sayang sekali, kemanakah kita bisa belajar ilmu syariah, semua orang menggeleng. Termasuk orang yang di atas panggung yang sejak tadi teriak-teriak untuk menegakkan syariah. Soalnya, dia sendiri juga kurang mengerti ilmu syariah. Dan tidak tahu kemana mesti belajar syariah.

Senin, 16 Agustus 2010

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya

Terorisme: Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya

Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan untuk membahas makna “terorisme” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ‘terorisme’ adalah: ‘The use of violence against civil interests to achieve political objectives.’ atau ‘Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan target-target politis.’ (www.khilafah.com). Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini –menurut sangkaan mereka– adalah dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan membatasi gerak-geriknya. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Stempel Terorisme : Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS

Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, kemudian hanya dianggap sebagai “aksi kriminal” belaka.

Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai “gerakan perlawanan rakyat”, misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista), Tentara Pembebasan Irlandia (IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika, sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika. Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

UU Anti Teoris Untuk Yang Melawan Hegemoni AS

Sejak dekade 70-an, Amerika memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia (WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma –bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya– dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.

Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.

Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh kalangan militer.

Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya terhadap Irak dan Libya. Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz yang berkata,”Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”

Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.

Oleh karena itu, hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme

Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang-orang Islam.

Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah. Berpegang teguh dengan metode ini –yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira’ul fikri) dan perjuangan politik (al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)– hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.

Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.

Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi semata-mata karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.

Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman :

“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiyaa 107)

Allah SWT berfirman pula :

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (An-Nahl 89)

Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada bedanya antara sholat dan jihad, antara do’a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum-hukum syara’ semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir)

Sikap Terhadap Penghancuran Gedung WTC

Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para wanita yang tidak terlibat dalam peperangan—meskipun mereka berada di dalam wilayah peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 M, www. al-islam.or.id)

Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden

Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada saat pemboman Gedung Federal mAlfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).

Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin

Hizbut Tahrir Indonesia menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:

Pertama, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi’lan). Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian”
(TQS An Nisa’ [4] : 101)

Kedua, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi’lan) yang menyerang dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :

“Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu “ (TQS Al Hajj [22] : 39)

“Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” (TQS At Taubah [9] : 123)

Ketiga, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw :

“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit (menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam dan panas” (HR Bukhari dan Muslim) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin

Kami menyerukan penguasa kaum muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya (Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil alih perusahaan-perusahaan mereka yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (TQS Al Anfal [8] : 24)

(Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001)

- – - -
Disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif bertemakan Terorisme Stempel AS Bagi Musuh-Musuhnya, diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Muslim Farmasi UGM, Yogyakarta, Rabu, 26 September 2001

Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi

BANTAHAN ATAS KEBOHONGAN YANG MENYESATKAN TENTANG HIZBUT TAHRIR

BANTAHAN ATAS KEBOHONGAN YANG MENYESATKAN  TENTANG HIZBUT TAHRIR
 
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
(Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)


Pengantar
Setelah membaca majalah as-Syari'ah no 16/II/1426 H/2005, yang diterbitkan oleh Oase Media, khususnya dua artikel yang ditulis oleh Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, masing-masing dengan judul: Kelompok Hizbut Tahrir dan Khilafah, Sorotan Ilmiah tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan, dan Cara-cara Batil Menegakkan Daulah Islamiyah, terkesan sangat provokatif dan maaf banyak diwarnai kebohongan yang sungguh sangat menyesatkan. Karena itu, kami berkewajiban untuk membantah sejumlah kebohongan yang menyesatkan tentang Hizbut Tahrir dalam kedua tulisan tersebut. Sebab, jika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban penyesatan (tadhlil), dan tentu ini akan sangat membahayakan masyarakat yang menjadi obyek penyesatan. Karena di balik semuanya itu, diakui atau tidak,
ada tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari Hizb.
Maka, ketika kami mencoba mengontak redaksi via telpon, untuk menyampaikan hak jawab, sontak kami dikejutkan dengan jawaban yang menyatakan: Mana yang salah, wong semuanya bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Padahal, masalahnya bukan di situ, tetapi masalah fakta, yaitu Hizbut Tahrir. Sekali lagi masalah fakta Hizbut Tahrir. Di sini, Hizbut Tahrir sebagai fakta dibahas tidak sebagaimana fakta Hizb yang sesungguhnya. Itulah masalahnya, dan itulah yang mendorong kami membuat bantahan ini. Karena pengungkapan fakta Hizbut Tahrir, yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya jelas merupakan bentuk kebohongan sekaligus penyesatan, terlepas disengaja atau tidak, wallahu a'lam.

Meski demikian, tidak semua persoalan yang dikemukakan di dalam kedua tulisan tersebut akan kami tanggapi. Pertama, karena keterbatasan ruangan, yang tidak mungkin bisa menampung seluruh argumentasi hukum yang menjadi landasan pandangan Hizb. Karena itu, bagi yang ingin mendalami lebih jauh, bisa merujuk langsung buku-buku Hizbut Tahrir yang banyak beredar di tengah masyarakat. Dengan begitu, insya Allah kesimpulan-kesimpulan stereotype bahkan stigmatis tentang Hizbut Tahrir akan terkikis dengan sendirinya. Kedua, kami hanya ingin memfokuskan pada persoalan yang sengaja dijadikan stigma oleh penulis dan majalah tersebut, sekaligus menjelaskan kebohongan tuduhan tersebut, agar masyarakat tidak tersesat dan terjebak dalam penyesatan, dengan berkedok sorotan ilmiah. Ketiga, kami tidak ingin berpaling dari visi, misi dan tujuan yang telah digariskan, dengan melayani bererapa isu yang sebenarnya bisa dijelaskan dalam kerangka fiqih.

Kebohongan tentang Hizbut Tahrir KHawarij
Tuduhan seperti ini bukan hal baru, karena sebelumnya mereka telah menuduh Hizbut Tahrir dengan tuduhan Neo-Muktazilah (al-Mu'tazilah al-jadidah). Lagi-lagi tuduhan seperti ini karena cara berfikir yang simplikatif, dan generalistik. Harus diakui, kesimpulan seperti ini tidak bisa dilepaskan dari kongklusi mantik, meski konon penulisnya tidak mengakui logika mantik (nalar filsafat).
Dalam kasus Muktazilah misalnya, Hizbut Tahrir dituduh Neo-Muktazilah, karena keduanya sama-sama menggunakan akal. Padahal, batasan dan penggunaan akal menurut Hizbut Tahrir, jelas sangat berbeda dengan Muktazilah. Lalu, bagaimana mungkin Hizbut Tahrir dituduh sama dengan Muktazilah, bahkan lebih menyesatkan lagi Hizbut Tahrir kemudian dilabeli dengan Neo-Muktazilah? Tuduhan seperti ini sekaligus membuktikan, bahwa yang bersangkutan tidak memahami fakta Muktazilah dan Hizbut Tahrir.
Dalam masalah penggunaan akal  Hizbut Tahrir jelas membatasinya. Yakni dalam perkara-perkara yang akal bisa menjangkaunya secara langsung (alam semesta, manusia dan hidup). Dalam kitab Nidhomul Islam perkara ini dengan gamblang dijelaskan : " kendati wajib atas manusia menggunakan akalnya dalam mencapai Iman kepada Allah SWT, namun tidak mungkin ia menjangkau apa yang ada di luar batas kemampuan indera dan akalnya. Sebab akal manusia terbatas...Melihat kenyataan ini , maka perlu diingat bahwa akal tidak mampu memahami zat Allah dan hakekat-Nya. Sebab, Allah swt berada di luar ketiga unsur pokok (alam semesta, manusia dan hidup) tadi. Sedangkan akal manusia tidak mampu memahami apa yang ada di luar jangkauannya. Ia tidak akan mampu memahami Zat Allah" [1]
Sementara dalam kasus Khawarij, karena Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa, dalam hal ini adalah 'Ali bin Abi Thalib dan 'Umayyah bin Abi Shafyan, pada saat yang sama Hizbut Tahrir juga menentang penguasa, maka disimpulkan bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij. Padahal, Khawarij adalah kelompok yang menentang penguasa yang adil, yaitu 'Ali bin Abi Thalib, dan Mu'awiyah. Khusus untuk kasus  Mu'awiyah, penentangan itu dilakukan setelah beliau dinyatakan sebagai penguasa yang sah, pasca momentum 'am al-jama'ah (tahun rekonsiliasi) yang ditandai dengan penyerahan bai'at cucu Rasul saw., al-Hasan, yang ketika itu menjadi khalifah, kepada Mu'awiyah bin Abi Shafyan. Maka, kalau premis; setiap kelompok yang menentang penguasa adalah Khawarij, dan ini dianggap benar, maka sayyidina al-Husain, cucu Rasul saw., dan Abdullah bin az-Zubair, cucu Abu Bakar as-Shiddiq, dengan logika yang sama bisa dituduh Khawarij. Karena ada kesamaan; masing-masing, baik Khawarij maupun sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, sama-sama menentang penguasa. Na'udzubillah. Padahal, yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair adalah menentang penguasa yang zalim, yaitu Yazid bin Mu'awiyah.
Di sisi lain, meski ada kemiripan antara apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair, tetapi keduanya juga tidak bisa dipersamakan. Pertama, tindakan sayyidina al-Husain dan Abdullah bin az-Zubair mengangkat senjata untuk mengoreksi penguasa yang zalim tadi dibenarkan, karena beliau hidup pada zaman Khilafah, yang terbukti khalifahnya melakukan penyelewengan, sebagaimana konteks hadits munabadzah bi as-saif (mengangkat senjata).[2]  Sementara, Hizbut Tahrir saat ini hidup pada era dimana Khilafah tidak ada. Karena itu, hadits ini tidak bisa dipakai untuk membenarkan tindakan fisik, munabadzah bi as-saif tadi. Maka, dalam menentang kezaliman penguasa Hizbut Tahrir sama sekali tidak akan menggunakan tindakan fisik, melainkan dengan pemikiran. Kedua, kalau munabadzah bi as-saif tadi tidak dilakukan ketika Khilafah tidak ada, apakah berarti Hizbut Tahrir akan menggunakannya pada saat Khilafah sudah ada? Pertanyaan seperti ini juga dibangun dengan logika mantik. Lagi-lagi, kalau kesimpulan tersebut ditarik secara simplikatif memang kelihatannya akan seperti itu. Padahal jelas tidak begitu. Dengan kata lain, ketika sebelum atau setelah Khilafah berdiri, Hizbut Tahrir tetap tidak akan berubah. Tetapi, tetap sebagai kelompok pemikiran dan politik. Sebagai kelompok pemikiran dan politik, Hizbut Tahrir telah belajar dari kesalahan gerakan 'Abbas as-Saffah, pada zaman 'Abbasiyah, yang mengubah kekuatan politik untuk  melakukan tindakan fisik dan mengangkat senjata. Padahal, tugas utama dan mulia yang harus diemban oleh kelompok pemikiran dan politik ini tidak lain adalah mendidik umat, mengoreksi kesalahan penguasa dalam mengurus urusan rakyatnya, serta membongkar rancangan jahat negara-negara imperialis dan antek-antek mereka terhadap negeri-negeri kaum Muslim.[3]
Dengan demikian, tuduhan Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi, dan Abu Abdillah Luqman Ba'abduh, bahwa Hizbut Tahrir adalah Khawarij jelas merupakan kebohongan yang menyesatkan. Karena, jelas bertentangan dengan fakta Hizb yang sesungguhnya.

Kebohongan tentang HT Menggunakan Kekerasan
"Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka; "Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya." Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir)." demikian tulis Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi dalam artikelnya. Sebenarnya, dengan paparan di atas, dengan sendirinya kesalahan logika Saudara Ruwaifi' bin Sulaimi ini sudah terjawab.
Hanya saja, kami perlu mengungkapkan kesalahan logikanya agar semakin jelas, di mana letak kebohongan tuduhan tersebut. Tahapan akhir Hizb memang istilam al-hukmi (menerima mandat kekuasaan), tetapi ini bukanlah yang terakhir. Karena kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana yang telah ditetapkan oleh syariat untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah di muka bumi. Karena itu, tujuan Hizb bukanlah berdirinya Khilafah itu sendiri, melainkan kembalinya kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat (isti'naf al-hayah al-Islamiyah), sebagaimana yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. Itu artinya, adanya kekuasaan atau Khilafah sekalipun, kalau tidak menerapkan hukum-hukum Allah jelas tidak ada artinya.
Itulah mengapa, ketika Rasulullah saw. mendapatkan tawaran kekuasaan (tahta) ketika masih di Makkah, dengan syarat tidak mengusik akidah dan sistem masyarakat Jahiliyah yang ada waktu itu, maka tawaran itu pun kontan beliau tolak. Artinya, Rasulullah saw. sadar, bahwa kekuasaan apapun yang tidak ditopang dengan keyakinan rakyatnya terhadap ide, pemikiran dan hukum yang diterapkan, hanya akan berujung pada kegagalan. Dari sinilah, Rasulullah saw. mulai merintis, membina masyarakat dengan ide, pemikiran dan hukum yang akan diterapkan kepada mereka, hingga lahirlah Negara Madinah, dan dari sanalah lahir masyarakat Islam yang pertama.
Pertanyaannya, apakah Rasulullah saw. mendapatkan mandat kekuasaan tersebut dengan tindakan kekerasan atau pertumpahan darah? Tidak. Lalu, bagaimana Rasulullah saw. bisa meraih semuanya itu tanpa melakukan tindakan fisik? Di situlah rahasia nashru-Llah (pertolongan Allah). Itulah tuntunan Rasul yang dipegang teguh oleh Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga Hari Kiamat. Siapapun yang jujur dan ikhlas pastilah melihat dalam perjalanan dakwah hizbut tahrir selama ini tidak pernah sekalipun menggunaan  kekerasan dengan mengangkat senjata. Syabab Hizbut Tahrir tetap memegang teguh prinsip ini meskipun siksa dan cobaan dari penguasa-penguasa thogut menimpanya.

[1]    Lihat, as- Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidhomul Islam ,halaman 8
[2]  Lihat, Fathul Bari Juz 13 halaman 6
[3]  Lihat, as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Mu'tamadah,  , hal 101

Minggu, 15 Agustus 2010

Tinjauan Kekafiran Demokrasi

Demokrasi diambil dari bahasa Latin, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan. Jadi demokrasi adalah hukum dan kekuasaan rakyat, dan dibahasakan dalam Undang Undang Dasar RI dengan “Kedaulatan berada di tangan rakyat”.
Demokrasi memiliki beberapa ajaran, di antaranya:
·      Sumber hukum bukan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat
  • Hukum yang dipakai bukanlah hukum Allah, akan tetapi hukum buatan
  • Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
  • Kebenaran adalah suara terbanyak
  • Tuhannya banyak dan beraneka ragam
  • Persamaan hak
Ajaran-ajaran demokrasi atau dien (agama) demokrasi ini semuanya kontradiktif dengan dien kaum muslimin, Al Islam. Sebagian manusia merasa aneh saat kami menyebut demokrasi sebagai dien (agama) padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (dien al malik)…” (QS. Yusuf [12]: 76)
Undang-undang telah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala namakan sebagai dien (agama/jalan hidup yang ditempuh), sedangkan demokrasi itu memilliki undang-undang selain Islam. Jadi dien (agama) kafir itu bukan hanya Nashrani, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, dan Majusi saja…, akan tetapi Demokrasi adalah dien, Nasionalisme adalah dien, Kapitalisme adalah dien, Sekulerisme adalah dien.
Islam adalah dien kaum muslimin, sedangkan Demokrasi adalah dien kaum musyrikin, baik kaum musyrikin yang mengaku Islam atau yang mengaku bukan Islam. Untuk benar-benar mengetahui kekufuran dien Demokrasi ini, maka mari kita kupas ajaran-ajarannya itu dengan membandingkannya dengan ajaran Islam.

1.   Sumber hukum bukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat.
Dikarenakan rakyat adalah yang berdaulat dan yang berkuasa, maka sumber hukumnya pun adalah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil mereka di Parlemen (MPR/DPR). Dan bila anda membuka Konstitusi (Undang Undang Dasar) semua negara yang bersistem Demokrasi,
maka pasti mendapatkan bahwa kekuasaan Legislatif (tasyri’iyyah/pembuatan hukum) ada di tangan majelis rakyat, ada juga yang ‘bebas’ seperti di negara-negara barat, dan ada yang terbatas seperti di negara-negara Arab dan negara timur yang mana Raja, Amir, dan Presiden sangat menentukan, dan tidak lupa juga bahwa demokrasi atau aspirasi rakyat ini tidak semuanya digulirkan, kecuali bila sesuai dengan thaghut Latta mereka yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal sumber/kekuasaan/wewenang hukum itu di dalam dien Al Islam ada di Tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
“…keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah…” (QS. Yusuf [12]: 40)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (QS. Al An’am [6]: 57)
Setelah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa Dia-lah yang menciptakan dan yang memilih apa yang Dia kehendaki serta bahwa manusia tidak punya hak untuk memilih setelah Allah menentukan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan Dia-lah Allah, tidak ada Tuhan yang berhak diibadati melainkan Dia, bagiNya-lah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNya-lah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Qashash [28]: 70)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan Hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”. (QS. Al Qashash [28]: 87-88)
Ayat-ayat lainnya yang menjelaskan bahwa hak menentukan hukum dan putusan serta penetapan hanyalah milik Allah dan hak khusus rububiyyah serta uluhiyyah-Nya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang memutuskan dan hanya kepada-Nyalah putusan itu (disandarkan)”
Ini adalah dienullah yang dianut oleh kaum muslimin, sedangkan yang tadi adalah dien Demokrasi yang dianut oleh kaum musyrikin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imran [3]: 85)
            Apakah sama antara dua dien ini wahai manusia…?
            Dan apa yang anda pilih, Islam ataukah Demokrasi…?
Bayangkan saja… bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundang-undangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, namun beberapa bulan berikutnya dihapuskan (baca: dimakan) atau direvisi, karena sudah tidak relevan lagi, tidak ada bedanya dengan tuhan (berhala) dari adonan roti yang mereka (kafir Arab dahulu) buat dan mereka ibadati, namun ketika lapar mereka santap habis.
Sedangkan bila yang menjadi sumber hukum itu hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia-lah Dzat Yang Maha Mengetahui segalanya.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al Mulk [67]: 14)

2.   Hukum yang dipakai bukan hukum Allah tapi hukum buatan
Tadi telah dijelaskan bahwa sumber hukum agama Demokrasi adalah rakyat, maka sudah pasti hukum yang dipakai adalah bukan hukum Allah, tapi hukum rakyat (wakilnya) atau hukum yang disetujui oleh mereka, juga dikarenakan dien Demokrasi ini adalah menyatukan semua pemeluk dien yang beraneka ragam dan mengakuinya serta menampung semua aspirasinya, sedangkan untuk kesatuan mereka ini dibutuhkan hukum yang mengikat semua dan disepakati bersama, padahal para pemeluk dien selain Al Islam tidak akan rela dengan hukum Islam sehingga disepakatilah hukum yang menyatukan mereka, dan itu bukan hukum Allah, tapi hukum wali-wali syaitan.
Sungguh ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata serta kemurtadan yang nampak jelas bagi pemeluk Islam yang ridha dengannya atau mendukungnya apalagi menerapkan atau melindunginya. Padahal Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS. Al Maidah [5]: 44)
Sekutu dengan hukum buatan itu syirik akbar, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am [6]: 121)
Tentang ayat ini Al Hakim dan yang lainnya meriwatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas: Bahwa orang-orang membantah kaum muslimin tentang sembelihan dan pengharaman bangkai, mereka berkata: “Kalian makan apa yang kalian bunuh dan tidak makan dari apa yang Allah bunuh” yaitu bangkai, maka Allah berfirman “Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “Dimana kamu berpaling dari perintah Allah dan aturan-Nya kepada yang lainnya, terus kamu mendahulukan terhadap aturan Allah yang lainnya, maka inilah syirik itu”
           Memakai hukum selain hukum Allah adalah syirik akbar…
Bila saja orang yang menuruti atau meridhai satu hukum yang menyelisihi aturan Allah, telah Dia Subhanahu Wa Ta’ala vonis musyrik, maka apa gerangan dengan Demokrasi yang seluruhnya adalah bukan hukum Allah. Kalau memang ada satu macam atau beberapa macam hukum yang ada dalam Demokrasi itu serupa dengan ajaran Islam, tetap saja itu tidak disebut hukum Allah dan tidak merubah kekafiran penganut dien Demokrasi. Andai ada orang Nashrani yang jujur dan amanah, apakah itu bisa menyebabkan dia itu disebut muslim karena jujur dan amanah itu ajaran Islam? Sama sekali tidak, karena jujur dan amanahnya itu bukan atas dorongan tauhid, tapi kepentingan lain, maka begitu juga dengan Demokrasi.
Oleh sebab itu para ulama tetap ijma atas kafirnya orang yang menerapkan kitab Undang-undang hukum Tartar (Yasiq/Ilyasa) yang dibuat oleh Jengis Khan, padahal sebagiannya diambil dari syari’at Islam.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan syari’at paten yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum (Allah) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin”. [Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119].
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang Yasiq/Ilyasa: “Ia adalah kitab undang-undang hukum yang dia (Raja Tartar, Jengis Khan) kutip dari berbagai sumber ; dari Yahudi, Nashrani, Millah Islamiyyah, dan yang lainnya, serta di dalamnya banyak hukum yang dia ambil dari sekedar pandangannya dan keinginannya, lalu (kitab) itu  bagi keturunannya menjadi aturan yang diikuti yang lebih mereka kedepankan dari pada al hukmu bi Kitabillah wa sunnati Rasulillah shalallahu ‘alaihi wasallam. Siapa yang melakukan itu, maka wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, selainnya tidak boleh dijadikan acuan hukum dalam hal sedikit atau banyak”.
Ini dikarenakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al Maidah [5]: 49)
Dalam ayat itu, Allah mengatakan “menurut apa yang diturunkan Allah”, dan tidak mengatakan “menurut seperti apa yang diturunkan Allah”. Dalam ajaran Demokrasi hukum yang berlaku adalah hukum jahiliyyah:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki…” (QS. Al Maidah [5]: 50)
Dalam ajaran tauhid, orang tidak dikatakan muslim, kecuali dengan kufur kepada thaghut yang di antaranya berbentuk undang-undang buatan manusia, sedangkan Demokrasi mengajak orang-orang untuk beriman kepada thaghut, padahal Allah berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Lihatlah realita para demokrat serta para pendukungnya justeru adalah sebagaimana yang Allah Subhaanahu Wa Ta’ala firmankan:
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (QS. An Nisa [4]: 61)
Jika ada yang serupa dengan ajaran Islam dalam hukum mereka itu, tidak lebih dari apa yang tidak bertentangan dengan selera dan kepentingan mereka, dan itu setelah proses tarik menarik dan diskusi panjang antara mengiakan dengan tidak, tak ubahnya dengan orang-orang yang Allah firmankan:
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka Itulah orang-orang yang zhalim”. (QS. An Nur [24]: 48-50)
            Apakah anda masih meragukan bahwa Demokrasi itu dien kufriy…?
Apakah Islam atau Ad Dimoqrathiyyah…?
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan”. (QS. Ali Imran [3]: 83)

3.      Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
Demokrasi adalah dien yang melindungi semua agama, mengakui serta menjamin kebebasannya. Orang Nashrani bila mau masuk Islam maka Demokrasi mempersilahkan dan mengakuinya, dan begitu juga orang Islam jika ingin masuk Nashrani atau agama lainnya, maka dien Demokrasi tidak mempersalahkannya apalagi memberikan sanksi terhadapnya.
Dari itu berarti dien Demokrasi telah menghalalkan pintu-pintu kemurtadan serta menggugurkan hukum-hukum yang berkaitan denganya, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”.
Andai seorang muslim karena ghirahnya sangat tinggi lalu dia membunuh orang murtad, maka tentulah dia mendapat hukuman. Begitu juga dien demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan fikiran dan pendapat, walaupun fikiran dan pendapat itu adalah kekufuran.
Jadi Demokrasi membuka pintu kekufuran dari berbagai sisi. Dari sinilah rahasia kenapa sanksi-sanksi yang bersifat keagamaan ditiadakan dan tidak diberlakukan, karena itu bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Saat seorang bapak meninggal dunia dan si anak telah murtad, maka hukum demokrasi masih menetapkan warisan baginya.
Saat si suami murtad, sedangkan isteri masih muslimah…, namun dien Demokrasi tidak mengharuskan pisah (fasakh) di antara keduanya.
Allah dan Rasul-Nya dibiarkan dihina siang dan malam, dan ajaran Islam dicemoohkan dan dilecehkan dengan dalih kebebasan mengeluarkan fikiran dan pendapat. Memang Demokrasi itu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi semua faham dan aliran kecuali Tauhid, karena seandainya ada muwahhid yang mencela dan menghina atau berupaya membunuh thaghut mereka, tentulah dia dikenakan pasal hukuman, padahal itu ajaran Tauhid.
Begitulah kebebasan yang dimaksud oleh dien Demokrasi…
          Kebebasan kufur, syirik, ilhad, zandaqah, dan riddah… bukan kebebasan Tauhid…!

4.      Kebenaran adalah suara terbanyak
Hal yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah bahwa dien Demokrasi memiliki ajaran bahwa al haq itu bersama suara rakyat atau mayoritasnya. Adapun yang diinginkan oleh mayoritas, maka itu adalah kebenaran yang harus diterima dan diamalkan meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Tauhid.
Oleh karena itu setiap partai politik yang ingin menguasai Parlemen dan Pemerintahan pasti dia mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat, kemudian setelah itu mereka bisa menerapkan putusan apa saja meskipun melanggar aturan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam, asal tidak melenceng dari Tuhan mereka tertinggi yang padahal mereka sendiri yang membuatnya, yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal kebenaran itu hanyalah bersumber dari Allah, baik mayoritas menyukainya atau tidak. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Ali Imran [3]: 60)
Juga firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Al Baqarah [2]: 147)
Dikarenakan kebenaran adalah datang dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya, maka bila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu putusan atau hukum, tidak boleh manusia mempertimbangkan antara menerima atau tidak serta tidak ada pilihan lain kecuali menerima dan tunduk kepadanya.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab [33]: 36)
Dan firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala:
“…sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka…” (QS. Al Qashash [28]: 68)
Para ahli tafsir menyatakan bahwa bila Allah telah menentukan sesuatu, maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus mentaati dan menerima apa yang telah ditetapkan Allah.
Namun agama Demokrasi mengatakan lain, rakyat bebas memilih apa yang mereka inginkan dan mereka memiliki pilihan. Tapi bila rakyat (wakil-wakil mereka tentunya) atau mayoritasnya menentukan sesuatu, maka tidak ada pilihan lagi kecuali mengikutinya, karena Tuhan yang berhak menetapkan ketentuan dalam ajaran Demokrasi adalah para wakil rakyat itu, bukannya Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Bila dien Demokrasi memiliki tolak ukur kebenaran itu berdasarkan pada suara aghlabiyyah (mayoritas), sehingga apapun yang disuarakan oleh mereka, maka itulah kebenaran yang mesti diikuti, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menghati-hatikan dari mengikuti keinginan mayoritas manusia…
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS. Al An’am [6]: 116)
Ini dikarenakan mayoritas (manusia) musyrik…
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah”. (QS. Yusuf [12]: 106)
Mayoritasnya tidak beriman…
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf [12]: 103)
Mayoritasnya benci akan kebenaran…
“…dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu”. (QS. Al Mukminun [23]: 70)
Mayoritasnya tidak mengetahui kebenaran…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Al Jaatsiyah [45]: 26)
Mayoritasnya tidak memahami kebenaran…
“…tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya)”. (QS. Al Ankabut [29]: 63)
Mayoritas mereka itu kaum yang tidak beriman…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman”. (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 59)
Mayoritas mereka itu tidak bersyukur…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur”. (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 61)
Itulah sifat-sifat orang yang dijadikan Tuhan (arbab) dalam agama Demokrasi ; musyrik, kafir, sesat, bodoh, kurang akal, benci terhadap kebenaran, tidak mau bersyukur lagi menyesatkan.
Orang yang ridha dan beribadah kepada tuhan-tuhan itu, maka ia lebih sesat dan lebih bodoh dari kerbau piaraannya…!
“…mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi…” (QS. Al A’raf [7]: 179)
Enyahlah kalian dan apa yang kalian ibadati selain Allah. Maka apakah kamu tidak berakal…??!

5.      Tuhannya banyak dan beraneka ragam
Sudah dijelaskan di awal pembahasan ini bahwa hukum adalah hak khusus Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan ia adalah ibadah, bila ia disandarkan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka itu adalah syirik, dan yang menerima penyandarannya itu adalah Tuhan (arbab) selain Allah.
Sudah diketahui bahwa rakyat (wakil-wakilnya) adalah pemegang kewenangan hukum, itu dalam dien Demokrasi, sedangkan wakil-wakil rakyat itu jumlahnya sangat banyak, berarti tuhan-tuhan mereka itu beraneka ragam. Ada tuhan yang katanya mengaku Islam, ada yang Nashrani, ada yang dari Budha, Hindu, Dukun, Paranormal, Tentara, Polisi, dan lain sebagainya.
Sedangkan Tauhid mengajarkan bahwa sumber yang berwenang menentukan hukum hanyalah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui…
“…manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)     
Di dalam Al Qur’an, para pembuat hukum itu diberi beberapa nama oleh Allah:  Arbaab, thaghut, syuraka, auliaa-usy syaithan (wali-wali syaitan).
Dia Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Arbaab (Tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah [9]: 31)
Dalam ayat ini Allah menamakan orang-orang alim dan para rahib Yahudi dan Nashrani sebagai ARBAAB, saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim ~saat itu asalnya Nashrani kemudian masuk Islam~, maka dia langsung mengatakan: “Kami tidak pernah sujud dan shalat kepada mereka…”, maka Rasulullah menjelaskan makna “mereka menjadikan para rahib dan alim itu sebagai Arbab”: “Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”,maka ‘Adiy menjawab: “Ya, benar”. Dan Rasulullah berkata: “Itulah bentuk ibadah kepada mereka”. [Atsar ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah]
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: ”Bab: Orang yang mentaati ulama dan penguasa dalam mengharamkan apa yang Allah haramkan atau (dalam) menghalalkan apa yang Allah haramkan”, maka ia telah menjadikan mereka sebagai Arbaab selain Allah”.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata tentang beberapa tokoh thaghut: “Penguasa yang zhalim yang merubah ketentuan-ketentuan Allah”, terus beliau tuturkan ayat di atas.
Mujahid rahimahullah berkata: “Thaghut adalah syaitan berwujud manusia yang mana orang-orang berhakim kepadanya sedang dia adalah pemegang kendali mereka”
Dalam catatan kaki Terjemahan Mushhaf Departemen “Agama” RI: “Termasuk thaghut juga adalah; orang yang menerapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu”. Ketahuilah… sesungguhnya selain aturan Allah adalah curang lagi bersumber dari hawa nafsu…!!!
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai syurakaa (sembahan-sembahan) selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien (aturan) yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syuura [42]: 21)
Anda harus ingat dalam memahami ayat ini dan yang lainnya bahwa hukum/aturan adalah dien.
Kemudian tentang penamaan para pembuat hukum selain Allah sebagai wali-wali syaitan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang upaya kaum musyrikin mendebat kaum muslimin supaya setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dia berfirman:
“…Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada wali-wali mereka agar membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu adalah benar-benar musyrik”. (QS. Al An’am [6]: 121)
Bisikan syaitan kepada mereka adalah ucapan yang mereka lontarkan kepada kaum muslimin “Kalian makan apa yang kalian bunuh (maksudnya sembelihan) dan tidak makan apa yang dibunuh Allah (maksudnya bangkai)”.
Jadi para pembuat hukum dan undang-undang itu adalah wali-wali syaitan, dan sedangkan undang-undang dan hukumnya itu adalah syari’at syaitan.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah (undang-undang) yang disyari’atkan oleh syaitan lewat lisan wali-walinya…”
Jadi, Demokrasi adalah ajaran syaitan, sedangkan para penganutnya adalah para penyembah syaitan…

6.      Persamaan Hak
Di dalam ajaran Demokrasi, semua rakyat dengan berbagai macam agama dan keyakinannya adalah sama, tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, juga antara orang yang taat dengan yang fasiq. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala membedakan di antara mereka:
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu…” (QS. Al Maidah [5]: 100)
Orang kafir adalah yang buruk sedangkan orang muslim adalah yang baik…
“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah…” (QS. Al Hasyr [59]: 20)
“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasiq?” (QS. As Sajdah [32]: 18)
Dan ayat-ayat lainnya…
Dengan risalah ini kami bermaksud untuk menggugah anda agar mengetahui bahwa Demokrasi itu adalah agama kafir lagi syirik, sedang para pengusungnya serta para penganutnya adalah kaum musyrikin walau mereka menyatakan bahwa dirinya muslim, shalat, zakat, shaum, haji dan yang lainnya.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Muhammad, keluarga, dan para shahabat. Wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin…. 
di kutib dari http://millahibrahim.wordpress.com